Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan
rnn-chanell

Dituduh Dan Di Fitnah Tanpa Bukti ,Adhi Kwardojo Laporkan Jospordi Alias Ajit Sepauk Ke Polisi Sanggau, Merasa dituduh dan di fitnah melakukan hal yang melanggar hukum , oleh seseorang yang bernama Jospordi alias Ajit warga Sepauk Kabupaten Sintang. Adhi Kwardojo akhirnya menempuh jalur hukum untuk melaporkannya ke pihak kepolisian Resort Sanggau , didampingi pengacara nya Herri Supriady SH ,selasa 23/4. Adhi Kwardojo saat ditemui di Polres Sanggau ,mengatakan telah dituduh dan di fitnah melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan nya,sehingga nama baik dirinya serta keluarganya merasa dipermalukan dicemarkan . Selain itu menurutnya akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Jospordi alias Ajit Sepauk ,tidak hanya dirinya yang merasa dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya atas tuduhan serta fitnahan nya ,akan tetapi keluarga besarnya juga ikut merasakan akibatnya . Sementara Herri Sipriady SH mengatakan ,sesuai pertemuannya di Polres Sanggau unit 2 Tipidek Sat Reskrim Polres Sanggau dalam proses penyelidikan dugaan yang dituduhkan dan Fitnahan nya merupakan tindak pidana pengerusakan dan pencurian alat mesin lanting yang terjadi di dusun Inggis kecamatan Mukok kabupaten Sanggau yang terjadi tanggal 12 Desember 2022 merujuk surat perintah penyelidikan nomor: Sprint.Lidik /XII/2023 Reskrim,tanggal 13 Desember 2023 dapat kami sampaikan bahwa apa yang dituduhkan kepada saudara Adhi kwardojo.tidak benar . Dengan adanya hasil olah tempat kejadian tidak ditemukan satu pun mesin milik Jospordi alias Ajit , dalam pemeriksaan tersebut. Ikut hadir penasehat hukum Ajit yang biasa di panggil Wilson , berserta 2 orang penyidik dari polres Sanggau dalam hal ini unit 2 Satreskrim,serta di saksikan juga oleh pekerja dan warga desa Inggis yang mana warga juga siap untuk menjadi saksi dalam perkara tersebut .

RADAR NUSANTARA NEWS
24 April 2024, 17.06 WIB Last Updated 2024-04-24T10:06:29Z










Merasa dituduh dan di fitnah melakukan hal yang melanggar hukum ,
oleh seseorang yang bernama Jospordi alias Ajit warga Sepauk Kabupaten Sintang.

Adhi Kwardojo akhirnya menempuh jalur hukum untuk melaporkannya ke pihak kepolisian Resort Sanggau , didampingi pengacara nya  Herri Supriady SH  ,selasa 23/4.

Adhi Kwardojo saat ditemui di Polres Sanggau ,mengatakan  telah dituduh dan di fitnah melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan nya,sehingga nama baik dirinya serta keluarganya  merasa dipermalukan  dicemarkan .
Selain itu menurutnya akibat  dari perbuatan yang dilakukan oleh Jospordi alias Ajit Sepauk ,tidak hanya dirinya yang merasa dipermalukan dan  dicemarkan nama baiknya  atas tuduhan serta fitnahan nya ,akan tetapi keluarga besarnya juga ikut  merasakan   akibatnya .

Sementara Herri Sipriady SH mengatakan ,sesuai pertemuannya  di Polres Sanggau  unit 2 Tipidek Sat Reskrim Polres Sanggau dalam proses penyelidikan dugaan yang dituduhkan dan Fitnahan nya merupakan   tindak pidana pengerusakan dan pencurian alat mesin lanting yang terjadi di dusun Inggis kecamatan Mukok kabupaten Sanggau yang terjadi tanggal 12 Desember 2022 merujuk surat perintah penyelidikan nomor: Sprint.Lidik /XII/2023 Reskrim,tanggal 13 Desember 2023 dapat kami sampaikan bahwa apa yang dituduhkan kepada saudara Adhi kwardojo.tidak  benar .
Dengan adanya hasil olah tempat kejadian tidak ditemukan satu pun mesin milik Jospordi alias Ajit , dalam pemeriksaan tersebut.

 Ikut hadir  penasehat hukum Ajit yang biasa di panggil Wilson  , berserta 2 orang  penyidik dari polres Sanggau dalam hal ini unit 2 Satreskrim,serta di saksikan juga oleh pekerja dan warga desa Inggis yang mana warga juga siap untuk menjadi saksi dalam perkara tersebut .




Sanggau,
Merasa dituduh dan di fitnah melakukan hal yang melanggar hukum ,
oleh seseorang yang bernama Jospordi alias Ajit warga Sepauk Kabupaten Sintang.

Adhi Kwardojo akhirnya menempuh jalur hukum untuk melaporkannya ke pihak kepolisian Resort Sanggau , didampingi  pengacara nya  Herri Supriady SH  ,selasa 23/4.

Adhi Kwardojo saat ditemui di Polres Sanggau ,mengatakan  telah dituduh dan di fitnah melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan nya,sehingga nama baik dirinya serta keluarganya  merasa dipermalukan  dicemarkan .
Selain itu menurutnya akibat  dari perbuatan yang dilakukan oleh Jospordi alias Ajit Sepauk ,tidak hanya dirinya yang merasa dipermalukan dan  dicemarkan nama baiknya  atas tuduhan serta fitnahan nya ,akan tetapi keluarga besarnya juga ikut  merasakan   akibatnya .

Sementara Herri Sipriady SH mengatakan ,sesuai pertemuannya  di Polres Sanggau  unit 2 Tipidek Sat Reskrim Polres Sanggau dalam proses penyelidikan dugaan yang dituduhkan dan Fitnahan nya merupakan   tindak pidana pengerusakan dan pencurian alat mesin lanting yang terjadi di dusun Inggis kecamatan Mukok kabupaten Sanggau yang terjadi tanggal 12 Desember 2022 merujuk surat perintah penyelidikan nomor: Sprint.Lidik /XII/2023 Reskrim,tanggal 13 Desember 2023 dapat kami sampaikan bahwa apa yang dituduhkan kepada saudara Adhi kwardojo.tidak  benar .
Dengan adanya hasil olah tempat kejadian tidak ditemukan satu pun mesin milik Jospordi alias Ajit , dalam pemeriksaan tersebut.

 Ikut hadir  penasehat hukum Ajit yang biasa di panggil Wilson  , berserta 2 orang  penyidik dari polres Sanggau dalam hal ini unit 2 Satreskrim,serta di saksikan juga oleh pekerja dan warga desa Inggis yang mana warga juga siap untuk menjadi saksi dalam perkara tersebut .


(Lepinus Lumbantoruan : Korwil Prov.Kalbar)

Iklan

iklan