Penarikan Dana Desa Se Kabupaten Aceh Singkil di Hawatirkan Tidak tidak terealisasi.

Daftar Isi












Beredar issue di kalangan para kepala desa dan Bpg,bahwa akibat lamban nya perbup di terbitkan,maka realisasi penarikan dana desa terancam terhambat.

Menurut PJ Buoati Aceh Singkil Ketika di hubungi awak media via telepon seluler WhatsApp,minggu 31 Maret 2024 sekitar pukul 11wib,mengatakan,itu kesalahan ada sama kepala desa,karena proses realisasi anggaran Dana Desa itu Ada sama kepala desa semua,kalau mereka menyelesaikan administrasi di di DPMK,ya pasti dana bisa di tarik,jadi jangan ada indikasinya kalau yang salah itu pemerintah daerah,dalam hal ini DPMK Kabupaten aceh singkil.

Ketika ketua apdesi kabupaten aceh singkil di temui awak media,sabirin malau mengatakan,bagaiman kami memgajukan,posting saja enggak bisa karena perbup belum keluar,apa daya kami,ujar sabirin.







Kami para kepala desa dan perangkat desa dan serta pengurus saraq,baik imam mesjid khatib bilal,dan imeum musalla,terancam tidak mendapatkan honorium akibat tidak adanya realisasi penarikan dana desa.

Menurut KABID. PENATAAN, KERJASAMA, ADMINISTRASI PEMERINTAHAN MUKIM DAN KAMPUNG  Afruddin atau yang sering di panggil pak Rudi,mengatakan itu semua ada kesalahan di sistem,dan akibat ada nya pilpres dan pileg kmaren kata pak rudi ketika di konfirmasi via telepon seluler WhatsApp mengatakan,bisa saja itu kendalnya karena kesibukan sistem.

Yang jelas para kepala desa yang sudah mengajukan sampai saat ini ada 78 desa.
Insya allah sebwlum lebaran dinoerkirakan bisa menarik dana desa(APBN).

Menurut beberapa kepala desa yang berhasil di konfirmasi awak media yang enggan di sebut kan namanya mengatakan,ini kan keterlambatan perbup,kalau semasa pak pj martunis,untuk antisipasi keperluan paratur desa jelang bulan Ramadhan dan  idul Fitri ,belaiu langsung pada bulan 11 2022 mengeluarkan perbup,sehingga pada saat beliau pj Bupati tidak ada kendala terkait dana desa baik yang bersumber dari APBN mauoun APBD.

Tapi apa yang di terangkan pak rudi kabid DPMK Kabuoaten aceh singkil  kepada awak media,perbup sudah di teken pj buoati ter tanggal 13 Maret 2024.jadi kalau ada para kepala desa mengatakan perbup belum keluar,ya salah mereka,kenapa tidak di tanya bendahara yang tau tentang sikudes.di sana jelas ada,ujar pak Rudi.

Jadi menurut pantauan awak media,ini seperti ada kesalahan di DPMK.Jangan salahkan kami kepal desalah,ujar kepla desa yang enggan di sebut Namanya.
Dan masih banyak desa yg kesulitan untuk mengakses EHDW,, PTODESKEL dan Ebdeskel sehingga ini memperlambat posting apbkam