Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau Melakukan Under Cover dan Berhasil Mengamankan kedua Tersangka

Daftar Isi











Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau melakukan under cover dan berhasil mengamankan kedua tersangka pemilik narkotika jenis Sabu di Jalan Lintas Sumatera Kota Lubuklinggau di Kecamatan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2, Kota Lubuklinggau.Kamis 29 Februari 2024.

Dari hasil introgasi, penangkapan kedua tersangka dan mengakui bahwa barang tersebut adalah milik kedua tersangka atas nama HY alias A bin S lanjutnya HR bin R kita amankan.

“Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau akan mengembangan dan akan melakukan penyidikan dalam kasus ini. Keberhasilan tim yang diturunkan untuk melakukan pengembangan dan tidak lanjut dari upaya pengamanan kedua tersangka,” ujar Wakapolres, Asep didampingi Kasatresnarkoba Iptu Nopera.






Asep menambahkan, barang bukti yang kami amankan yaitu satu plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutonya 100,72 gram.

“1 plastik klip bening berisikan Kristal Putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 49,71 gram,” jelasnya.

Satu plastik klip bening berisikan 5 plastik trip berisikan Kristal Putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,64 gram dan 144 butir kapsul warna putih biru yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 50,82 gram.

“1 bal plastik klip bening, 1 buah handbag, warna hijau tua, satu buah bola lampu warna putih, 1 buah kunci gembok beserta dengan kuncinya, satu buah pipet plastik warna merah pada ujungnya digunting miring, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BH 5126 YZ nomor rangka d216 JK 756811 dengan nomor mesin JF d21e 1755684 dan 2 unit handphone merk Oppo warna hitam beserta SIM card-nya kamera,” tutup Wakapolres, Asep didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Nopera. 


Pewarta Kabiro RNN. com : Hazam
Editor Pimred RNN. com : Bahtum BK, SH