Satres Narkoba Polres Muba Amankan Dua Wanita Pengedar Narkoba

Daftar Isi









Polda Sumsel,- Satuan Reskrim Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan 2 orang wanita, yang memang sudah menjadi Target operasi (TO) bagi Polres Muba.
Dua orang wanita yakni PT (44) dan STP (21) yang merupakan ibu dan anak itu diamankan pada hari pertama diberlakukannya operasi pekat musi 2024, Kamis (07/03/2024) sekira pukul 00.30 wib, di desa Tanjung Agung Barat kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari penangkapan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 52 paket yang dibungkus dalam plastik klip bening disimpan didalam bekas wadah (sarung)  kacamata diduga narkotika jenis Shabu dan setelah ditimbang didapat berat bruto 11,47 gram. 

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasatresnarkoba  Akp. Tomy Prambanan Sik. MH. Msi membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.

“Tersangka maupun lokasi sudah menjadi target operasi kami dalam operasi pekat musi 2024 ini, karena perbuatan dari tersangka ini memang sudah digolongkan meresahkan dan dapat merusak generasi penerus bangsa.”Ujar AKP Tomy saat dibincangi  awak media diruang kerjanya.

Kasat Narkoba juga menjelaskan, bahwa operasi pekat musi 2024 sendiri dilaksanakan dalam rangka menyongsong bulan suci Ramadhan 1445 H.
“selama 20 hari terhitung dari tanggal 07 Maret 2024 sampai dengan tanggal 26 Maret 2024, dimana sasarannya adalah segala macam penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian, peredaran minuman keras, senjata tajam / api / bahan peledak , premanisme, prostitusi dan narkoba.”Jelasnya.

Ia juga menegaskan, untuk kedua tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan  satresnarkoba polres muba dan pasal yang kami kenakan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah sepertiga . Tegasnya. 


Pewarta Kabiro RNN. com : Fendy Tim
Editor Pimred RNN. com : Bahtum Bk SH,