Pungky Yusuf Turun Tangan, LSM Bongkar Siap Kawal Sengketa Lahan Ahli Waris Malengga di Blok Plan Marisa
Table of Contents
POHUWATO, GORONTALO – Polemik sengketa lahan di kawasan Blok Plan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kembali mendapat perhatian. Kali ini, Panglima LSM Bongkar Provinsi Gorontalo, Pungky Yusuf, menyatakan kesiapannya untuk mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dan penyelesaian terhadap hak-hak masyarakat yang dipersoalkan.
Pernyataan itu disampaikan Pungky Yusuf pada Jumat (6/11/2026). Bersama sejumlah awak media dan aktivis di Gorontalo, ia menegaskan tidak akan tinggal diam melihat persoalan yang selama ini menjadi perjuangan pihak keluarga Malengga.
Bahkan, sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, Pungky Yusuf mengaku telah menghubungi langsung Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato melalui sambungan telepon.
Menurutnya, persoalan yang menyangkut hak masyarakat harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa perjuangan tersebut bukan semata-mata persoalan kepentingan individu, melainkan menyangkut kepastian hak yang harus diselesaikan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pungky juga menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak yang memang menjadi milik rakyat. Ia berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan tersebut dan segera memberikan kepastian kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sengketa lahan di kawasan Blok Plan Marisa ini berkaitan dengan klaim ahli waris keluarga Malengga, yakni Nency Malengga (45) dan Bakhri M. Abdul (64), warga Desa Palopo, Kecamatan Marisa.
Persoalan tersebut disebut bermula pada 2008, ketika tanah milik keluarga Man Abdul (alm) dipinjam untuk pembangunan sejumlah kantor pemerintahan di kawasan Blok Plan Marisa. Saat itu, peminjaman tanah disebut disertai janji penyelesaian secara administratif maupun pemberian kompensasi.
Dalam perjalanan persoalan tersebut, keluarga Malengga mengaku belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan. Mereka juga mempersoalkan pembayaran kompensasi yang sebelumnya telah dilakukan pemerintah daerah kepada pihak lain, masing-masing sebesar Rp2 miliar pada 2014 dan Rp1,5 miliar pada 2016.
Nency Malengga dan Bakhri Abdul menilai hak keluarga mereka belum mendapatkan kepastian, meskipun persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah daerah maupun DPRD Pohuwato.
Bahkan, pada Januari 2026, keduanya kembali mendatangi sejumlah pejabat pemerintah daerah untuk meminta penyelesaian. Namun, berdasarkan keterangan pihak keluarga, upaya tersebut belum menghasilkan keputusan konkret.
Kini, dengan adanya komitmen pengawalan dari Pungky Yusuf bersama awak media dan aktivis Gorontalo, persoalan sengketa lahan tersebut kembali menjadi perhatian publik.
Masyarakat tentu berharap pemerintah Kabupaten Pohuwato dapat membuka ruang penyelesaian secara transparan, memeriksa seluruh dokumen kepemilikan dan riwayat pembayaran kompensasi, serta memastikan setiap pihak memperoleh kepastian hukum.
Sebab, persoalan tanah yang berkaitan dengan aset dan penggunaan anggaran daerah tidak cukup hanya diselesaikan melalui komunikasi dan pertemuan. Dibutuhkan keterbukaan dokumen, kejelasan status hukum, serta keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, yang dinantikan keluarga Malengga bukan sekadar janji penyelesaian, melainkan kepastian atas hak yang selama ini mereka perjuangkan. (red/)

