Polres Musi Rawas Amankan Tiga Pria dalam Razia Sarang Narkoba di Megang Sakti
Table of Contents
MUSI RAWAS – Polres Musi Rawas terus menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan narkotika melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN). Dalam razia gabungan yang digelar pada Jumat (30/10/2026), petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, didampingi Kasi Humas IPDA Ajilamsari, membenarkan pengamanan ketiga pria tersebut.
Kasat Resnarkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, pada Jumat sekitar pukul 17.30 WIB, personel gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba, Satintelkam, Satsabhara, Polsek jajaran, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas melakukan razia di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan tiga pria berinisial RP, MK, dan F yang sedang berada di ruang tamu rumah.
"Dari lokasi, kami menemukan satu botol alat isap sabu atau bong, korek api gas, serta pirek yang terdapat sisa narkotika yang diduga jenis sabu," jelas IPTU Jemmy.
Setelah diamankan, ketiganya menjalani pemeriksaan urine oleh tim Dokkes Polres Musi Rawas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine ketiga pria tersebut dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Selanjutnya, penyidik menjadwalkan pendalaman terhadap ketiganya melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai ketentuan yang berlaku. Surat permohonan asesmen juga telah disampaikan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas.
Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu, dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
Menurutnya, Operasi Sarang Narkoba masih terus berlangsung dan tidak hanya menyasar penyalahgunaan narkotika, tetapi juga peredaran minuman keras ilegal serta zat adiktif lainnya yang berpotensi memabukkan.
Kapolres menambahkan, sehari sebelumnya, pihaknya bersama Satpol PP Kabupaten Musi Rawas juga melakukan penindakan terhadap dua warung di Desa Sidoarjo dan Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, yang diduga menyajikan minuman tuak beralkohol.
Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Musi Rawas masih melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut.
"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami bersama pemerintah daerah dan masyarakat. Untuk penanganan dugaan pelanggaran terkait minuman beralkohol tersebut, kami menggunakan landasan hukum Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat," tegas Kapolres.
Polres Musi Rawas mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
( Nasrullah )

