Polres Muba Musnahkan 1,78 Kg Sabu, Kapolres Tegaskan Perang terhadap Narkoba
MUSI BANYUASIN – Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan Polres Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumatera Selatan. Kali ini, Polres Muba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1,78 kilogram hasil pengungkapan kasus di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, pada Rabu (4/11/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Muba, BNN Kabupaten Muba, Puslabfor Polda Sumatera Selatan, penasihat hukum, serta disaksikan tersangka dan awak media.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan tersangka berinisial Supriyadi bin Sutrisno (33), seorang wiraswasta.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-132/X/2026/SPKT.SATNARKOBA/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, tertanggal 3 Oktober 2026.
Tersangka ditangkap di rumah miliknya yang berlokasi di Dusun II, Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik warna biru bertuliskan Al Yun Li yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1.062 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan 11 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 718 gram. Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.780 gram atau sekitar 1,78 kilogram.
Petugas juga menyita sejumlah barang lainnya berupa satu bungkus plastik warna biru bertuliskan Al Yun Li, satu kantong plastik warna biru, satu kantong plastik putih merek Indomaret, satu buah kunci brankas, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna oranye.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan Polres Muba dalam memerangi peredaran gelap narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
Polres Muba berharap melalui pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut, peredaran narkotika dapat ditekan sehingga masyarakat, khususnya generasi muda, terlindungi dari bahaya narkoba.
(Nasrullah)

