*Babak Baru Kasus Dugaan Asusila di Batang Memanas, Tim Hukum M. Tonggak & Partners Resmi Adukan Dugaan Maladministrasi ke Propam Polres Batang*
Table of Contents
BATANG, RNN.COM-Konflik hukum terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana asusila di Kabupaten Batang memasuki babak baru yang semakin memanas. Setelah sebelumnya memprotes prosedur penyidikan dan melaporkan dugaan penyebaran informasi terkait perkara ke Unit II Tipidter Polres Batang pada 26 Oktober 2026, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum M. Tonggak, S.H., M.H.,C.P.T., CMed & Partners resmi mengambil langkah tegas dengan mengadu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Batang pada Senin sore (2/11/2026).
Langkah pelaporan etik ini ditempuh secara khusus untuk menyoroti dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Unit IV Polres Batang, Aipda Dwi Arianto, dalam menangani perkara yang menjerat klien mereka, S (Slamet).
Didampingi langsung oleh kliennya di depan Mapolres Batang, Ketua Tim Kuasa Hukum Advokat M. Tonggak, S.H., M.H.,C.P.T.,C.Med., bersama rekan-rekan sejawatnya—meliputi Danang, S.Kom., S.H., M.M., Bayu Wirajaya, S.H., dan Angelia Pusita Bangun, S.H.—membeberkan secara rinci alasan di balik pelaporan ke Propam Polres Batang .
Tim kuasa hukum menilai proses penyidikan yang dipimpin oleh Aipda Dwi Arianto cacat sejak lahir dan sarat akan pelanggaran prosedur, dengan rincian unsur-unsur sebagai berikut:
Saat undangan klarifikasi awal pada 14 Juli 2026 (dengan pemanggilan pemeriksaan tanggal 12 Agustus 2026), klien S diperiksa tanpa didampingi oleh penasehat hukum.
Materi pertanyaan klarifikasi yang disusun oleh penyidik dinilai sengaja mengarah untuk menerangkan kronologi yang seolah-olah menjadi bentuk pengakuan secara tidak langsung.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak pernah diberikan ataupun diberitahukan kepada pihak kuasa hukum terlapor. (ID)
Pada panggilan berikutnya, klien tiba-tiba dinyatakan dari penyelidikan ( Lidik ) berstatus Penyidikan ( Sidik ), namun pihak penyidik (Aipda Dwi Arianto) tidak mencantumkan rujukan nomor SPDP maupun nomor Sprindik yang jelas pada surat pemanggilan.
Tim kuasa hukum menyoroti penggunaan resume medis yang dilampirkan sebagai dasar penetapan status sidik. Menurut mereka, resume medis merupakan dokumen internal rumah sakit yang tidak dapat berdiri sendiri dan tidak sah untuk dijadikan alat bukti tunggal menetapkan seorang tersangka.
"Terkait adanya pelaporan dugaan ini, maka sudah diperjelas secara akurat kepada tim kami," ujar Advokat Danang kepada awak media usai menyerahkan berkas laporan.
Di sisi lain, Tim Kuasa hukum turut mengapresiasi respons terbuka dari jajaran Polres Batang yang siap menerima dan memproses setiap pengaduan masyarakat secara obyektif.
"Kami mengapresiasi Divisi Propam Polres Batang. Kami berharap hak-hak klien kami bisa mendapatkan keadilan sesuai dengan harapan kita," Ujar M. Tonggak
Kendati demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa perjuangan kliennya tidak hanya berhenti di internal Propam. Jika diperlukan demi tegaknya keadilan dan perlindungan hak asasi, mereka siap memperluas pengaduan ke lembaga pengawasan eksternal seperti Ombudsman maupun Komnas HAM.
Di tengah dinamika penanganan perkara yang berjalan, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Batang menunjukkan komitmen tinggi terhadap integritas, transparansi, and akuntabilitas institusi lintas unit dan divisi.
Hal ini tercermin dari respons cepat Divisi Propam Polres Batang—yang diwakili oleh Bripka Nanang, S.T. dan Bripka Yanuar—saat menerima langsung berkas pengaduan dari masyarakat di Mapolres Batang.
"Dari Divisi Propam Polres Batang menerima laporan langsung. Laporan sudah kita terima, nanti proses selanjutnya akan ada klarifikasi. Prosesnya nanti akan diberitahukan, akan diundang bagaimana prosesnya," ungkap Bripka Nanang, dan ditegaskan bahwa setiap aduan akan diproses secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku.
Kinerja sigap ini berjalan beriringan dengan langkah penanganan perkara pokok di Satreskrim Polresta Batang—baik melalui Unit IV PPA maupun langkah pengusutan laporan balik terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang ditangani oleh Unit II Tipidter Polres Batang.
Melalui sinergi antar-divisi ini, pihak kepolisian membuktikan bahwa institusi Polri senantiasa membuka ruang koreksi diri secara internal demi menjaga marwah penegakan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.
Menyikapi perkembangan kasus yang menjadi perhatian publik ini, pihak Pores Batang menghimbau tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap pihak-pihak yang tengah berproses hukum.
Menghindari tindakan menyebarkan informasi, isu, atau asumsi mentah di ruang publik maupun media sosial yang dapat mencemarkan nama baik atau memperkeruh situasi.
Menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah kepada mekanisme hukum yang objektif, transparan, dan profesional yang tengah berjalan di bawah pengawasan aparat penegak hukum Polres Batang serta lembaga pengawas terkait di Kabupaten Batang. (*)

