Warga Saripi Geruduk Pos Security PT PG Gorontalo, Jalan Akses Dusun Morpoga Diduga Diputus Excavator
Table of Contents
BOALEMO – Ketegangan pecah di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Sabtu (24/10/2026). Ratusan warga mendatangi pos keamanan PT PG Gorontalo setelah akses jalan di Dusun Dulbar diduga digali dan diputus menggunakan excavator oleh pihak keamanan perusahaan.
Aksi tersebut dipicu kekecewaan warga yang menilai pemutusan akses jalan itu berpotensi menyulitkan mobilitas masyarakat, khususnya warga Dusun Morpoga yang hingga kini masih menggunakan jalur tersebut untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Di tengah situasi yang memanas, warga menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk mencari keributan, melainkan meminta kejelasan mengenai status jalan dan alasan pemutusan akses yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Harun Sinyo, warga Dusun Dulbar, saat ditemui media di lokasi, menyampaikan bahwa jalan tersebut sejak lama dikenal masyarakat sebagai jalan tani atau jalan desa, bukan jalan milik perusahaan.
“Namanya jalan, semua orang bisa menggunakan jalan. Jalan itu bukan untuk pribadi. Kepentingannya bukan cuma perusahaan. Masih ada warga Dusun Morpoga yang membutuhkan akses tersebut,” ujar Harun.
Menurutnya, keberadaan jalan itu sangat penting bagi masyarakat karena menjadi jalur penghubung menuju Dusun Morpoga dan dapat mempersingkat perjalanan warga menuju pusat Desa Saripi. Jika akses tersebut terputus, masyarakat dikhawatirkan harus menempuh jalur memutar yang lebih jauh.
Harun juga mempertanyakan alasan pemutusan jalan tersebut, terlebih masih ada warga yang bermukim di wilayah yang bergantung pada akses itu. Ia berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan konflik antara masyarakat dan perusahaan.
“Kami datang bukan untuk mencari masalah. Kami mencari kepastian demi kelancaran kepentingan orang banyak. Kalau memang ada persoalan, mari dikoordinasikan dengan aparat kepolisian dan pemerintah desa,” tegasnya.
Ia berharap pihak perusahaan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan operasional, tetapi juga memperhatikan kebutuhan masyarakat yang selama ini menggunakan jalan tersebut.
Warga juga mengancam, jika pemutusan jalan di dusun Dulbar terus dilanjutkan, maka tidak menutup kemungkinan warga akan memblokir setiap akses jalan menuju perkebunan tebu milik perusahaan yang ada di desa saripi.
Di tempat yang sama, Kepala Security PT PG Gorontalo, Juliani, menjelaskan bahwa tindakan penggalian jalan tersebut dilakukan berdasarkan perintah perusahaan. Menurutnya, berdasarkan penjelasan internal perusahaan, lokasi yang digali merupakan bagian dari lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan.
Juliani menyebut, dasar perusahaan melakukan pemutusan akses jalan tersebut adalah untuk mencegah aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) yang dilakukan dalam wilayah yang disebut milik perusahaan.
Menurutnya, penggalian jalan ini berkaitan dengan upaya perusahaan memutus akses yang dinilai berpotensi digunakan untuk aktivitas penambangan yang dianggap melanggar hukum.
Namun, ketika ditanya mengenai dasar dan status hukum jalan yang digali, Juliani menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai kepala keamanan dan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan secara terperinci status kepemilikan lahan tersebut.
Juliani juga menyatakan bahwa pihak keamanan tidak bermaksud mempersulit masyarakat yang hendak menuju Dusun Morpoga. Ia mengatakan warga dapat menyampaikan tujuan perjalanan kepada petugas di pos keamanan agar dapat diarahkan melewati akses yang tersedia.
"Kami tidak pernah mempersulit masyarakat yang ingin bertani, berkebun atau mau ke dusun morpoga. Lewat saja di pos kami tinggal bilang mau ke morpoga pasti kami beri akses. Kami hanya tidak mau kira-kira ada aktivitas yang melanggar hukum diwilayah perusahaan" ungkapnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjawab sepenuhnya kekhawatiran warga mengenai keberlanjutan akses jalan yang selama ini mereka gunakan. Persoalan status lahan dan fungsi jalan pun menjadi hal yang perlu diperjelas melalui koordinasi antara perusahaan, pemerintah desa, dan pihak terkait.
Situasi di lokasi berangsur mereda setelah jajaran Kepolisian Sektor Paguyaman yang dipimpin Kapolsek Iptu Irfan Ramadhani tiba di tempat kejadian. Kapolsek didampingi Kanit Intel dan sejumlah personel untuk mengendalikan situasi serta mencegah terjadinya benturan antara warga dan pihak perusahaan.
Kehadiran aparat kepolisian menjadi langkah penting untuk meredam ketegangan sekaligus membuka ruang komunikasi bagi kedua belah pihak agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Kapolsek kemudian mengundang pihak manajemen PT PG Gorontalo serta pemerintah Desa Saripi untuk membahas persoalan tersebut. Namun, hingga aksi warga dibubarkan, Kepala Desa Saripi belum juga tiba di lokasi.
Pihak kepolisian selanjutnya berencana kembali mengundang pemerintah desa dan pihak perusahaan ke Polsek Paguyaman pada Senin (26/10/2026), guna membicarakan persoalan akses jalan dan mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Persoalan di Saripi kini tidak sekadar menyangkut penggalian tanah menggunakan alat berat, tetapi juga berkaitan dengan kejelasan status jalan, hak akses masyarakat, dan kewenangan perusahaan dalam melakukan tindakan di lokasi yang dipersoalkan.
Di satu sisi, pihak keamanan perusahaan menyatakan bertindak berdasarkan instruksi pimpinan untuk mencegah akses yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal. Di sisi lain, warga menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan akses yang telah lama digunakan masyarakat dan masih dibutuhkan oleh warga Dusun Morpoga.
Kedua hal itu perlu diuji berdasarkan fakta di lapangan, dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan, serta keterangan pemerintah desa dan instansi terkait. Klaim sepihak mengenai status jalan tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk mengakhiri persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Pertemuan yang direncanakan di Polsek Paguyaman pada Senin mendatang diharapkan dapat menghadirkan kejelasan, bukan sekadar meredakan ketegangan untuk sementara.
Sebab, bagi warga Dusun Morpoga, jalan tersebut bukan hanya sebidang tanah yang bisa digali dan ditutup. Jalan itu merupakan akses penghubung yang menyangkut aktivitas sehari-hari masyarakat.
Kini, perhatian tertuju pada hasil koordinasi antara perusahaan, pemerintah desa, dan kepolisian, apakah persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog dan kejelasan status hukum, atau justru berlarut-larut karena belum adanya kesepahaman mengenai akses jalan yang dipersoalkan. (red/)

