Warga Paguyaman Laporkan Dugaan Pengancaman dan Perusakan di Saripi ke Polres Boalemo

Table of Contents

BOALEMO — Seorang warga berinisial OUB (36), masyarakat Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, melaporkan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang dan perusakan sejumlah perlengkapan tambang tradisional ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Boalemo.

Laporan tersebut tercatat pada Senin, 19 Oktober 2026, dengan terlapor berinisial JAK. Berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduan yang diterima media, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pengancaman dan perusakan yang disebut terjadi pada 5 Oktober 2026 di Desa Saripi.

Saat ditemui media pada Jumat (23/10/2026), OUB menceritakan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika terlapor datang ke lokasi aktivitas tambang rakyat. Menurut keterangannya, terlapor diduga langsung mengeluarkan senjata tajam dan memotong sejumlah perlengkapan milik warga.

“Waktu itu sekitar pukul 10 lewat, dia datang dan langsung mengancam menggunakan barang tajam. Dia memotong bulu, tali, dan mengancam kami,” ungkap OUB.

Ia menjelaskan, situasi sempat memanas karena dirinya berhadapan langsung dengan orang yang dilaporkannya tersebut. OUB mengaku tidak pernah memiliki persoalan pribadi sebelumnya dengan terlapor.

Menurut OUB, selain dugaan pengancaman, sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk menunjang aktivitas tambang tradisional juga mengalami kerusakan. Barang-barang yang disebut rusak antara lain pipa, tali, dan perlengkapan yang oleh warga setempat disebut sebagai bulu.

Akibat kejadian tersebut, OUB memperkirakan kerugian materiil yang dialaminya mencapai sekitar Rp2 juta. Namun, nilai kerugian tersebut masih berdasarkan perkiraan pelapor dan belum diketahui apakah telah melalui penghitungan atau pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

OUB mengaku berada langsung di lokasi ketika peristiwa tersebut terjadi. Ia juga menyebut terdapat sejumlah orang lain yang diduga menyaksikan kejadian itu. Selain itu, menurutnya, terdapat rekaman video dan foto yang dapat menjadi bahan pendukung untuk menjelaskan peristiwa tersebut.

OUB menjelaskan, dirinya tidak langsung membuat laporan polisi setelah kejadian pada 5 Oktober. Ia mengaku masih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke proses hukum dan tidak kembali terjadi.

Namun, menurut keterangannya, pada 13 Oktober 2026 kembali terjadi dugaan perusakan terhadap perlengkapan yang digunakan di lokasi tersebut. Peristiwa yang disebut terjadi kembali itu kemudian mendorong OUB memutuskan melapor ke Polres Boalemo pada 19 Oktober 2026.

“Awalnya kami berpikir mungkin masih ada niat baik dan kejadian seperti itu tidak akan terulang. Tetapi tanggal 13 Oktober mereka datang lagi dan merusak talang. Karena itu saya memutuskan untuk melapor,” ujarnya.

OUB berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh kepolisian. Ia menginginkan agar dugaan pengancaman dan perusakan tersebut diperiksa berdasarkan keterangan para pihak, saksi, serta bukti yang tersedia.

Ia juga menaruh harapan agar proses penanganan laporan berjalan jelas sehingga persoalan serupa tidak kembali memicu ketegangan di tengah masyarakat.

“Saya berharap Polres Boalemo bisa menindaklanjuti laporan ini supaya tidak berhenti begitu saja,” kata OUB.

Dugaan pengancaman dan perusakan tersebut muncul di tengah persoalan yang lebih luas mengenai aktivitas pertambangan rakyat dan klaim penguasaan lahan di Desa Saripi.

Sebelumnya, pada 5 Oktober 2026, ketegangan dilaporkan terjadi di kawasan yang kini dimanfaatkan untuk perkebunan tebu. Perselisihan tersebut disebut melibatkan masyarakat penambang lokal dan pihak keamanan perusahaan perkebunan tebu.

Pada 7 Oktober 2026, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) turun ke Saripi setelah menerima informasi mengenai dugaan pengancaman. APRI bersama masyarakat kemudian mendatangi Polsek Paguyaman untuk meminta adanya komunikasi dan mediasi dengan pihak perusahaan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Deputi V DPP APRI Indonesia yang juga Sekretaris Umum DPW APRI Provinsi Gorontalo, Taufik Hiola, menyampaikan bahwa masyarakat menganggap kawasan tersebut telah lama dimanfaatkan sebagai lokasi pertambangan rakyat. Ia juga meminta agar dokumen yang menjadi dasar klaim penguasaan lahan oleh perusahaan dapat diperlihatkan secara terbuka.

Persoalan tersebut mencakup dua hal yang perlu ditangani sesuai kewenangannya, yakni dugaan tindak pidana yang dilaporkan masyarakat serta sengketa mengenai status dan penguasaan lahan. Keduanya memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan dokumen yang sah agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Dalam konteks laporan OUB, dugaan pengancaman dan perusakan masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penanganan hukum. Keterangan pelapor, saksi, rekaman video, foto, serta klarifikasi pihak terlapor menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.

Media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Polres Boalemo mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk langkah yang akan dilakukan penyidik. Klarifikasi dari pihak JAK maupun pihak perusahaan terkait juga diperlukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat disampaikan dalam berita ini mengenai hasil pemeriksaan kepolisian atas laporan tersebut.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dugaan yang disampaikan pelapor tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum diuji melalui proses yang berlaku. (red/)
Tak-berjudul81-20250220065525