Warga Bongo IV Paguyaman Disorot dalam Kasus Material Dugaan PETI, Polres Boalemo Tegaskan Penyidikan Berlanjut

Table of Contents

BOALEMO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo memastikan penyidikan kasus dugaan pengangkutan material yang disinyalir berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, masih terus berjalan. Saat ini, penyidik masih  akan melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungan mineral dalam material yang diamankan.

Kasus ini bermula pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, Polres Boalemo mengamankan sebuah mobil pikap Suzuki Carry yang diduga mengangkut puluhan karung material tambang emas dari wilayah Batukeramat, Kecamatan Paguyaman.

Kendaraan tersebut diduga dikemudikan oleh RK alias Cunu bersama seorang rekannya. Sopir, kenek, dan barang bukti sempat diamankan di Mapolres Boalemo. Namun, pada hari berikutnya, kedua orang tersebut dipulangkan, sementara kendaraan beserta material yang diangkut masih ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

Sejak penindakan tersebut, perkembangan penanganan perkara menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, hingga kini belum ada penetapan tersangka, sementara informasi mengenai jumlah karung material yang diamankan juga masih menjadi pertanyaan.

Saat dikonfirmasi media pada Rabu (28/10/2026), Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Wahid Kiyai Demak, menjelaskan bahwa penyidik masih akan melakukan pengujian laboratorium terhadap material tersebut.

Menurut Wahid, pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk memastikan apakah material yang diamankan benar-benar mengandung emas atau mineral logam lainnya. Pemeriksaan tersebut direncanakan dilakukan di Manado.

“Yang jelas, perkara ini berjalan. Kami harus memastikan terlebih dahulu melalui hasil laboratorium. Pemeriksaan-pemeriksaan sementara berlangsung,” ujar Wahid dalam keterangannya kepada media.

Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini RK alias Cunu belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih melengkapi alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait termasuk AM alias Omi.

Wahid menyebutkan, penanganan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan pengangkutan dan pemanfaatan mineral yang tidak bersumber dari pemegang izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam wawancara tersebut, Wahid juga membantah adanya negosiasi di balik penanganan kasus material tambang yang diamankan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan setelah media menanyakan informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan adanya negosiasi dibalik layar. Wahid menegaskan bahwa pihaknya masih berfokus pada pembuktian melalui proses penyidikan.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan negosiasi tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, tudingan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut berdasarkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Di sisi lain, material yang diamankan tersebut diduga berasal dari lokasi aktivitas PETI yang disebut-sebut berkaitan dengan AM alias Omi di wilayah Kecamatan Paguyaman. Namun, asal material dan keterkaitannya dengan pihak tertentu masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan.

Informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa aktivitas di lokasi yang diduga menjadi sumber material tersebut masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai langkah pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

RK alias Cunu dan AM alias Omi diketahui merupakan warga Desa Bongo IV, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Penyebutan nama maupun dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara ini tidak berarti bahwa mereka telah terbukti melakukan tindak pidana.

Masyarakat kini menantikan kejelasan penanganan perkara tersebut, mulai dari hasil pemeriksaan laboratorium, penelusuran asal-usul material, hingga kepastian langkah hukum terhadap pihak-pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab.

Polres Boalemo sendiri menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Hasil pemeriksaan laboratorium dan kelengkapan alat bukti akan menjadi bagian penting dalam menentukan perkembangan perkara selanjutnya. (red/)
Tak-berjudul81-20250220065525