Tusuk Anak di Bawah Umur dengan Pisau, Deta Putra Ditangkap Unit PPA Polres Lubuklinggau.
Table of Contents
LUBUKLINGGAU — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan Deta Putra (20), tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur menggunakan senjata tajam. Tersangka ditangkap pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, didampingi Kanit IV PPA Ipda Beny Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
Kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Melati, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau sebanyak satu kali pada bagian belakang bahu kanan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian punggung kanan serta luka robek pada jari tengah tangan kanan. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau.
Setelah menerima laporan polisi, penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), meminta visum et repertum, serta memeriksa korban dan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Setelah ditemukan dugaan tindak pidana, penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Tersangka Diamankan di Mapolres
Pada Senin (19/10/2026), Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar memerintahkan Kanit IV PPA Ipda Beny Kurniawan bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Deta Putra berhasil diamankan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan Deta Putra bin Soleh sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lubuklinggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
( Nasrullah )

