Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Curanmor di Jukung, Motor Korban Senilai Rp22 Juta Raib
Table of Contents
LUBUKLINGGAU – Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap seorang pria bernama Amir Hamzah (31), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditangkap di Jalan Niling, Kelurahan Jukung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.(31/10/2026).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian sepeda motor milik seorang karyawan Alfamart di kawasan Taba Koji.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 05.50 WIB, di halaman parkir Alfamart Taba Koji, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Saat itu, korban berangkat bekerja sif malam di Alfamart Taba Koji dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman depan minimarket, kemudian masuk untuk bekerja seperti biasa sebagai kasir.
Namun, sekitar pukul 05.50 WIB, ketika korban keluar untuk memeriksa kendaraannya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp22 juta.
Setelah menerima laporan polisi pada Senin, 19 Oktober 2026, Tim Macan Linggau melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P., didampingi Kanit Pidum IPDA Marco Antonio Panangian Butar Butar, S.Tr.I.K., CHPR., berhasil menangkap pelaku di Jalan Niling, Kelurahan Jukung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Lubuklinggau dalam menindak tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
( Nasrullah )

