Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Curanmor, Akui Beraksi di 9 TKP
Table of Contents
LUBUKLINGGAU – Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku diketahui bernama Hengki Rahma Dani (20). Ia diamankan di sebuah rumah di Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Senin (5/10/2026).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar membenarkan penangkapan tersebut.Penangkapan berawal dari laporan polisi terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu, korban mendapat telepon dari adiknya, Bayu Agel Franata, yang memberitahukan bahwa sepeda motor yang digunakannya telah diambil oleh orang tidak dikenal saat diparkir di tempatnya bekerja.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp16 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Linggau melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa saksi-saksi, mengecek tempat kejadian perkara (TKP), hingga mengumpulkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku berada di sebuah rumah di Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Panangian Butar-Butar, kemudian bergerak menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan Hengki yang saat itu berada di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, Hengki mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Tak hanya itu, pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Depati Said RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada 25 September 2025.
Dari hasil tindak pidana tersebut, pelaku mengaku mendapatkan uang sekitar Rp500 ribu dari penjualan barang hasil curian.
Menurut pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika dan bermain judi online.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak kurang lebih sembilan kali di wilayah hukum Kota Lubuklinggau.
Polisi juga mencocokkan pengakuan pelaku dengan sejumlah laporan polisi yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Di antaranya LP/B/76/III/2025/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 6 Maret 2025, LP/B/118/IV/2025 tanggal 7 April 2025, LP/B/129/IV/2025 tanggal 13 April 2025, LP/B/133/IV/2025 tanggal 17 April 2025, serta LP/B/228/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025.
Kemudian LP/B/375/X/2025, LP/B/358/IX/2026 tanggal 25 September 2026, LP/B/78/III/2026 dan LP/B/82/III/2026.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci T yang dililit kain warna putih, dua buah kunci L ukuran 8 yang dililit kain warna hitam, dua buah mata kunci T, serta satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, Hengki beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
( Nasrullah )

