Sosialisasi Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Mattiro Walie Ingatkan Bahaya & Sanksi Pidana Bakar Lahan

Table of Contents

 
PANGKEP — Dalam upaya mengantisipasi potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Mattiro Walie, Polsek Liukang Tupabbiring, Polres Pangkep, terus aktif melakukan langkah pencegahan dini dengan menyambangi langsung warga binaan, pada Sabtu (03/10/2026).
 
Kegiatan tatap muka dan dialogis ini bertujuan memberikan edukasi serta imbauan secara langsung agar warga tidak membersihkan maupun membuka lahan dengan cara dibakar.
 
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Aiptu Zainal menyampaikan bahwa pembakaran lahan tidak hanya merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan akibat asap yang ditimbulkan, melainkan juga merupakan perbuatan yang melanggar hukum dengan sanksi pidana yang tegas.
 
Dasar Hukum & Ancaman Sanksi.
 
Pasal 98 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan., membakar hutan atau lahan dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar

Pasal 187 KUHP.,  pembakaran yang membahayakan keselamatan umum dapat dipidana penjara hingga 12 tahun.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup., pencemaran dan kerusakan lingkungan juga dikenakan sanksi pidana
 
Terpisah, Kapolsek Liukang Tupabbiring, AKP Aliadi, S.H., menyatakan bahwa jajaran Bhabinkamtibmas menjadi ujung tombak dalam mengedukasi masyarakat. Langkah pencegahan sejak dini dinilai jauh lebih efektif dibandingkan penanggulangan setelah api membesar.
 
Pencegahan lebih utama daripada pemadaman. Pembakaran lahan bukan sekadar kebiasaan, melainkan pelanggaran hukum yang dapat diproses tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKP Aliadi.
 
Masyarakat menyambut baik kehadiran petugas serta penyampaian informasi tersebut dan berkomitmen ikut menjaga lingkungan. Dengan kolaborasi erat antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Liukang Tupabbiring tetap aman, kondusif, dan bebas dari bencana Karhutla.*

( Ahmad Latif )
Tak-berjudul81-20250220065525