Sidang Dugaan Pungli Kepala BKPSDM Muratara, 15 Saksi Dihadirkan

Table of Contents
PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Lukman yang merupakan Eks Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara, terkait dugaan pungutan liar (pungli), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (29/10/2026). 

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi beserta barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Muhammad Reza Revaldy, S.H. bersama Dedy Zakasyu Rachman, S.H.
Dalam persidangan tersebut, sebanyak 15 orang saksi hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait perkara yang sedang diperiksa.


Adapun majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan terdiri atas Ali Murdiat, S.H., M.H., selaku hakim ketua, didampingi H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H., dan Reni Purba, S.H., M.Ag., M.H., masing-masing sebagai hakim anggota. Sementara itu, panitera pengganti dalam persidangan tersebut adalah Ahmad Irfansyah, S.H.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Suwrano SH,MH melalui Kasi Inteligen ,Armein Ramdhani SH,MH didampingi Kasi Pidsus, willy Pramudya Ronaldo SE,SH,MH mengatakan bahwa Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal yang mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya",katanya.

Armein menyatakan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti berlangsung, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan ,Kamis (5/11).

"Agenda persidangan berikutnya masih berupa pemeriksaan saksi-saksi beserta barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau",terangnya

     ( Nasrullah ) 
Tak-berjudul81-20250220065525