SATRESNARKOBA POLRES LUBUKLINGGAU UNGKAP DUA KASUS, SITA 1 KG GANJA DAN 10 BUTIR EKSTASI
LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam sepekan terakhir, polisi mengungkap dua Laporan Polisi (LP) dan mengamankan empat tersangka dengan barang bukti lebih dari satu kilogram ganja kering serta 10 butir ekstasi.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release di Mapolres Lubuklinggau yang dipimpin Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan, didampingi Kabag Ops Kompol Robi Sugara dan Kasat Resnarkoba AKP M. Romi.
Kapolres AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, dari dua pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyita narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.009 gram dan 10 butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat bruto 4,77 gram.
"Total ada empat tersangka yang diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP)," ujar AKBP Catur Erwin Setiawan. (5/10/2026).
Menurutnya, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 346 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing Doni Pirmansyah (19), pelajar/mahasiswa warga Kabupaten Musi Rawas, dan Azi Maulana (20), belum bekerja, warga Kabupaten Musi Rawas.
Keduanya diamankan dalam perkara LP/A/72/X/2026 tanggal 26 September 2026.
Sementara dalam perkara LP/A/73/X/2026 tanggal 1 Oktober 2026, polisi mengamankan Hendri (54), petani/perkebunan warga Kabupaten Musi Rawas, serta Asnawi (44), buruh harian lepas warga Kota Lubuklinggau.
Tangkap Dua Pengedar Ganja
Pengungkapan pertama berlangsung di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, anggota Satresnarkoba yang sedang melakukan patroli melihat dua orang menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika hendak dihentikan petugas, keduanya justru berusaha melarikan diri. Petugas kemudian berhasil menghentikan dan mengamankan keduanya.
Kedua pria tersebut diketahui bernama Doni Pirmansyah dan Azi Maulana.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas gendong yang dibawa Azi Maulana, petugas menemukan dua bungkus koran berukuran besar berisi ganja kering.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus seberat 428 gram dan satu bungkus lainnya seberat 572 gram.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku ganja tersebut akan diantarkan kepada seseorang di wilayah Kota Lubuklinggau.
10 Butir Ekstasi Diamankan
Pengungkapan kedua terjadi di kawasan Cafe Telaga Biru, Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat melakukan penyelidikan di area parkiran Cafe Telaga Biru, anggota Satresnarkoba mencurigai seorang laki-laki.
Petugas kemudian mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap pria yang diketahui bernama Hendri.
Dari penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi 10 butir pil berbentuk tulang berwarna pink bertuliskan "HEINEKEN" yang diduga ekstasi.
Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 4,77 gram dan disimpan di dalam kantong jaket sebelah kiri milik Hendri.
Dari hasil interogasi, Hendri mengaku barang tersebut miliknya dan akan diberikan kepada seseorang bernama Asnawi.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian mengamankan Asnawi yang berada tidak jauh dari lokasi.
Selanjutnya, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai perkara masing-masing.
Untuk perkara LP/A/72/X/2026, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk perkara LP/A/73/X/2026, tersangka dijerat primer Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup sesuai pasal yang dikenakan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
( Nasrullah )

