Satnarkoba Polres Pohuwato Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu, Satu Di antaranya ASN Lapas Boalemo
Table of Contents
POHUWATO — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pohuwato mengamankan dua pria berinisial JP (65), warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dan ARB (33), aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Boalemo, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan dalam operasi penindakan di kamar kos Trio Pelangi, Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, pada Selasa (29/9/2026).
Penindakan tersebut bermula dari informasi yang diterima Satnarkoba Polres Pohuwato sekitar pukul 12.00 WITA mengenai dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi sekitar pukul 15.00 WITA.
Tim yang dipimpin Kasat Narkoba melalui KBO Satnarkoba Polres Pohuwato, Ipda Jani Afanto, kemudian mengamankan kedua pria tersebut. Pemeriksaan dilakukan dengan disaksikan oleh unsur pemerintah desa dan saksi sipil.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu. Satu sachet ditemukan di saku celana ARB, sedangkan satu lainnya ditemukan di bawah kasur tempat tidur.
Petugas selanjutnya memeriksa barang milik JP. Dari dalam koper pakaian berwarna hitam, polisi menemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisi empat sachet plastik klip berukuran sedang yang juga diduga berisi sabu.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni tujuh korek api gas, satu alat isap atau bong, tiga sedotan bening, dua sedotan hitam, empat pak plastik klip kosong, satu timah rokok berwarna putih, dua unit telepon seluler, serta satu koper hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga mengakui bahwa narkotika yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka. Barang tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan nilai transaksi sekitar Rp7,5 juta.
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Budi Abdul Gani, membenarkan penindakan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satnarkoba.
“Setelah menerima informasi, personel Satnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di sebuah kamar kos di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia,” kata Budi.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah sachet plastik yang diduga berisi sabu beserta barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Kedua terduga beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua pria tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Dalam pemeriksaan awal, keduanya juga disebut mengakui sempat mengonsumsi sabu bersama sebelum diamankan petugas.
Penyidik mencatat JP sebagai salah satu target operasi Satnarkoba Polres Pohuwato. Sementara itu, ARB diketahui merupakan ASN yang bertugas di Lapas Boalemo.
Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan kedua terduga, termasuk asal-usul narkotika yang ditemukan serta pihak yang diduga memasok barang tersebut.
Budi menegaskan, proses penyidikan masih berjalan. Polisi juga berencana melakukan pengujian terhadap barang bukti melalui instansi berwenang di Gorontalo untuk memastikan kandungan zat yang ditemukan.
“Untuk perkembangan lebih lanjut masih kami dalami, termasuk hasil pengujian barang bukti. Kami akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga kini, kedua terduga bersama barang bukti masih diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kedua pria tersebut masih berstatus terduga dalam perkara ini. Penetapan kesalahan pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red/)

