Polsek Lubuklinggau Utara Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Batu Urip.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara I, Iptu Sumardi Candra, didampingi Kanit Reskrim Ipda Indapit, membenarkan penangkapan tersebut.
Kasus pencurian ini bermula pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat di belakang warung miliknya yang berada di kawasan Pasar Satelit, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BD 6967 KP tanpa mencabut kunci kontak kendaraan.
Sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban hendak menggunakan sepeda motornya, kendaraan tersebut ternyata sudah tidak berada di tempat semula. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara I melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa korban dan sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara I yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Indapit berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya di sebuah kontrakan di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Setelah diamankan, Albet Sudarsono bin Ramalan dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Utara I untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Selanjutnya, tersangka ditahan di sel tahanan Polsek Lubuklinggau Utara I guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 dengan nomor polisi BD 6967 KP, nomor rangka MH1JFM214EK182825, dan nomor mesin JFM2E1194432, atas nama Baharudin.
Polisi masih melanjutkan proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan redaksi: Terdapat perbedaan penyebutan warna sepeda motor dalam bahan awal, yakni merah putih pada kronologi kejadian dan merah hitam pada bagian barang bukti. Sebaiknya pastikan kembali warna kendaraan yang benar sebelum berita diterbitkan.
( Nasrullah )

