Polres Pohuwato Sita 2.450 Liter Solar Subsidi, Diduga Hendak Dipasok ke PETI Botudulanga
Table of Contents
POHUWATO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato mengamankan 2.450 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga akan dipasok ke lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) Botudulanga, Kecamatan Buntulia, Minggu (18/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang sopir berinisial AB (39) dan SA (23), beserta dua unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Pengungkapan bermula sekitar pukul 22.15 WITA, ketika personel Satreskrim Polres Pohuwato yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Buntulia. Petugas kemudian menemukan dua unit mobil pikap berhenti di Jalan Trans Sulawesi, Desa Buntulia Utara.
Merasa perlu melakukan pemeriksaan, petugas mengecek muatan kedua kendaraan tersebut. Hasilnya, polisi menemukan masing-masing mobil mengangkut 35 jerigen solar berkapasitas 35 liter.
Dengan demikian, total BBM yang diamankan mencapai 70 jerigen atau sebanyak 2.450 liter.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, BBM bersubsidi tersebut diduga akan diantarkan ke lokasi PETI Botudulanga yang berada di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. Namun, peruntukan dan asal-usul BBM tersebut masih perlu didalami melalui proses pemeriksaan oleh penyidik.
Kedua sopir bersama kendaraan dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya akan mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara guna menentukan ada tidaknya tindak pidana serta pasal yang dapat diterapkan.
“Kami telah mengamankan dua orang sopir, dua unit mobil pikap, serta 2.450 liter BBM jenis solar bersubsidi. Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana serta pasal yang diterapkan,” ujar Iptu Renly.
Pengungkapan ini menjadi perhatian mengingat BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok pengguna yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM tersebut pun masih harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Polres Pohuwato mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pohuwato.
Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan informasi yang dapat membantu aparat penegak hukum mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (red/)

