Polres Muratara Amankan Guru Terduga Pelaku Pencabulan Siswi SMP
Table of Contents
MURATARA — Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan, bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial L.A. (36), yang diketahui berprofesi sebagai tenaga pendidik atau guru di SMP Negeri Bina Karya.
Laporan perkara ini tercatat dalam LP/B/382/X/2026/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 6 Oktober 2026.
Wakapolres Muratara Kompol Ermi mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres PPA dan PPO Polres Muratara telah mengamankan seorang laki-laki guru SMP Negeri berinisial L.A. (36),” ujar Kompol Ermi saat diwawancarai awak media, Kamis (8/10/2026).
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 5 Oktober 2026 di ruang perpustakaan SMP Negeri Bina Karya. Korban merupakan seorang siswi kelas IX berinisial En (14).
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan sejumlah langkah hukum. Mulai dari mengamankan terduga pelaku, memeriksa sejumlah saksi, melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka, memeriksa tersangka, hingga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Kompol Ermi menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkara tersebut kini ditangani sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan hukum pidana yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Muratara juga memastikan penanganan perkara tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak serta menjamin proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan penyidik Satres PPA dan PPO Polres Muratara.
( Nasrullah )

