Polres Lubuklinggau Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 5 Tersangka dan Sita Sabu serta Ekstasi.

Table of Contents

LUBUKLINGGAU — Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan, mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika selama Oktober 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga sebagai pengedar serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 49,97 gram dan 30 butir pil ekstasi dengan berat 9,65 gram.
Dari lima tersangka yang diamankan, tiga di antaranya laki-laki dan dua perempuan. Selain penindakan terhadap para tersangka, polisi juga membongkar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian operasi di sejumlah wilayah Kota Lubuklinggau sepanjang Oktober 2026.

Salah satu pengungkapan terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 21.20 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Saat itu, petugas mencurigai seorang pria berinisial GR (23) yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

"Ketika dihentikan, GR sempat membuang sesuatu ke jalan. Petugas kemudian memeriksa lokasi tersebut dan menemukan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu di saku celana tersangka dengan berat bruto 27,08 gram," kata Catur, Kamis (29/10/2026).

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas mengamankan dua perempuan berinisial RP (18) dan TN (22) di sebuah rumah kos di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
"Keduanya diduga terlibat transaksi narkoba. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 30 butir tablet berwarna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat bruto 9,65 gram," ungkapnya.

Selanjutnya, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 16.55 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial YY (22) di sebuah pondok kawasan kebun di Jalan Ramayana, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 17,22 gram.
"Dari lokasi itu, petugas menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 17,22 gram," ujarnya.

Sementara itu, penangkapan lainnya dilakukan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.20 WIB terhadap seorang pria berinisial TP (21). Tersangka dihentikan saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, setelah memeriksa sepeda motor yang dikendarainya, polisi menemukan 16 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 5,49 gram yang disembunyikan di dalam tas pada bagian kotak stang kendaraan.

"Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, ketika memeriksa sepeda motor yang dikendarai TP, polisi menemukan 16 bungkus plastik klip berisi sabu dengan bruto 5,49 gram yang disembunyikan di dalam tas pada kotak stang kendaraan," jelas Catur.
Kelima tersangka selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bongkar Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Selain mengungkap jaringan peredaran narkotika, Polres Lubuklinggau bersama sejumlah instansi terkait juga menggelar operasi pemberantasan penyalahgunaan narkoba di sejumlah lokasi yang diduga rawan.
Pada Minggu (11/10/2026), petugas bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK), Detasemen Polisi Militer (Denpom), dan Satpol PP melakukan pemeriksaan di sebuah tempat hiburan malam di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Namun, dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan adanya penyalahgunaan narkotika.
Kemudian, pada Jumat (16/10/2026), petugas menggerebek sebuah kebun di Jalan Ramayana, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, yang diduga menjadi lokasi penjualan dan penggunaan narkoba.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan YY yang juga menjadi tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran sabu. Petugas turut mengamankan tiga orang berinisial FM, FS, dan MS yang diduga sebagai pengguna narkotika, serta enam alat isap sabu atau bong.

Menurut Catur, ketiga orang tersebut menjalani tes urine dan dinyatakan positif menggunakan narkotika sehingga selanjutnya menjalani rehabilitasi.
"Untuk pondok yang digunakan sebagai tempat memakai narkoba di lokasi itu juga telah kami bongkar," tegasnya.

Operasi serupa kembali dilakukan pada Jumat (23/10/2026) di sebuah pondok kebun di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah alat isap sabu dan korek api yang telah dimodifikasi. Namun, tidak ada orang yang diamankan karena diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba.
Pondok yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika itu kemudian dihancurkan.

Selanjutnya, dalam razia tempat hiburan malam di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Belalau, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Minggu (25/10/2026), petugas menemukan 21 orang dengan hasil tes urine positif narkotika jenis ekstasi.

"Ke-21 orang tersebut selanjutnya menjalani rehabilitasi," ujar Catur.
Siapkan Posko Antinarkoba
Sebagai langkah lanjutan dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Polres Lubuklinggau juga menyiapkan lokasi untuk dijadikan posko antinarkoba di kawasan Kelurahan Sumber Agung atau Patok Besi, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Posko tersebut direncanakan menjadi pusat kegiatan patroli rutin sekaligus upaya memperkuat pengawasan terhadap wilayah yang diduga rawan peredaran narkotika.

Catur menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, menindak lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, serta mencegah penyalahgunaan narkotika di Kota Lubuklinggau.

"Upaya itu dilakukan sebagai bagian dari langkah kepolisian untuk menekan peredaran narkoba sekaligus menindak lokasi-lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika," tutupnya.


       ( Nasrullah ) 

Tak-berjudul81-20250220065525