Polres Lubuklinggau Amankan Pria 28 Tahun Terkait Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur

Table of Contents
LUBUKLINGGAU — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau mengamankan seorang pria berinisial SS (28), yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, didampingi Kanit IV PPA Ipda Beny Kurniawan, membenarkan pengamanan terduga pelaku pada Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Saat itu, korban hendak mengantarkan hadiah kepada terduga pelaku. Namun, di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa melakukan hubungan badan oleh SS. Selain itu, terduga pelaku disebut beberapa kali mengajak korban bertemu untuk melakukan hubungan badan.

Dalam keterangan yang disampaikan kepolisian, terduga pelaku juga diduga merekam hubungan badan tersebut menggunakan telepon genggam jenis iPhone 11 miliknya.

Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), permintaan visum et repertum, hingga pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.

Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M. Kurniawan Azwar memerintahkan Kanit IV PPA Ipda Beny Kurniawan bersama anggota Unit PPA untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Terduga pelaku akhirnya diamankan di Jalan Watervang. Setelah diamankan, SS beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 KUHP, sesuai dengan keterangan awal kepolisian.
Polres Lubuklinggau selanjutnya melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



              ( Nasrullah ) 

Tak-berjudul81-20250220065525