Polres Lubuk Linggau Ungkap Dugaan Penggelapan FAME Rp1 Miliar, Tujuh Karyawan Jadi Tersangka
LUBUK LINGGAU — Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja yang melibatkan tujuh karyawan PT Adhitya Serayakorita. Dalam perkara tersebut, perusahaan ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp1.093.409.385 atau lebih dari Rp1 miliar.(21/10/2026).
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar dan Kasi Humas Polres Lubuk Linggau, AKP Alwi.
Dugaan penggelapan tersebut terjadi di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, pada 1 hingga 3 September 2026.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau pada 22 September 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/351/IX/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan.
Pelapor diketahui bernama Muhammad Riski Gultom (29), yang bertindak mewakili perusahaan berdasarkan surat kuasa tertanggal 21 September 2026.
Berdasarkan hasil audit manajemen PT Adhitya Serayakorita Nomor 01.0.1/LHA-ASK/IX/2026 tertanggal 15 September 2026, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp1,09 miliar.
FAME merupakan bahan baku yang digunakan dalam proses produksi biodiesel.
Tujuh Karyawan Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lubuk Linggau menetapkan tujuh karyawan sebagai tersangka.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MR (24), KA (23), ADB (26), DTR (25), MAA (20), TMR (24), dan FF (20). Seluruhnya diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.
Berdasarkan kronologi penanganan perkara, setelah menerima laporan pada 22 September 2026, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Pada 29 September 2026, salah seorang karyawan disebut mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap enam karyawan lainnya.
Setelah dilakukan gelar perkara pada 30 September 2026, penyidik menetapkan ketujuh karyawan tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan FAME milik PT Adhitya Serayakorita.
Selanjutnya, para tersangka menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lubuk Linggau guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Diduga untuk Keuntungan Pribadi
Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga melakukan penggelapan FAME selama periode 1 hingga 3 September 2026.
Dugaan penyimpangan itu terungkap berdasarkan hasil audit internal perusahaan. Adapun motif yang diduga melatarbelakangi perbuatan tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Uang yang diduga berasal dari hasil penggelapan tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan berfoya-foya.
Untuk mendukung proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen yang dijadikan barang bukti.
Dokumen tersebut meliputi satu berkas laporan hasil audit perusahaan, tiga berkas berita acara pembongkaran FAME periode 1–3 September 2026, satu berkas kontrak kerja antara PT Adhitya Serayakorita dan PT Pertamina Patra Niaga, serta tujuh berkas kontrak kerja karyawan yang bertugas di perusahaan tersebut.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, ketujuh tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam keterangan perkara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Saat ini, ketujuh tersangka disebut telah ditahan di Rutan Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melanjutkan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( Nasrullah )

