PEMKAB JAYAPURA MATANGKAN RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN DEPAPRE DAN GENYEM

Table of Contents

 
SENTANI — Pemerintah Kabupaten Jayapura sedang menyempurnakan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kawasan Depapre dan Genyem melalui Konsultasi Publik tahap pertama RDTR serta Focus Group Discussion (FGD) tahap pertama Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Horison Sentani pada Selasa (27/10/2026), dengan melibatkan perangkat daerah, pemerintah distrik, kepala kampung, masyarakat adat, serta instansi terkait dari tingkat provinsi dan pusat.
 
Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard S. Yocku, S.H., menyampaikan bahwa penyusunan RDTR bertujuan agar pemanfaatan ruang wilayah sesuai dengan potensi daerah, kebutuhan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Jayapura. Beliau menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, agar dokumen perencanaan yang dihasilkan tidak hanya menjadi dokumen tertulis, melainkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mencegah tumpang‑tindih pemanfaatan lahan di wilayah tersebut.
 
Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Kota Dinas PUPR Kabupaten Jayapura, Andreas Lukas Hurunama, S.T., menjelaskan bahwa RDTR nantinya akan mengatur secara rinci peruntukan kawasan yang meliputi area permukiman, fasilitas umum, ruang terbuka hijau, lahan pertanian, kawasan pariwisata, dan kawasan ekonomi. Kawasan Depapre memiliki potensi unggulan berupa sektor maritim, pariwisata, serta Pelabuhan Depapre, sedangkan wilayah Genyem dan sekitarnya memiliki potensi agrobisnis dan pertanian yang perlu dilindungi dari peralihan fungsi lahan. Kejelasan zonasi dalam dokumen RDTR juga diharapkan dapat mendukung kepastian perizinan dan penanaman modal melalui sistem Online Single Submission (OSS).
 
Sementara itu, Kasubdit Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.D, Dr. Vevin Syoviawati Ardiwijaya, S.T., M.Sc., menyatakan bahwa tim penyusun telah melakukan survei lapangan untuk memetakan kondisi sosial‑ekonomi serta ketersediaan pelayanan masyarakat di wilayah perencanaan. Hasil survei beserta masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan dokumen RDTR dan KLHS.
 
Pemerintah Kabupaten Jayapura berharap dokumen yang telah disempurnakan nantinya dapat menjadi acuan utama pembangunan wilayah, memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang, mendorong peningkatan investasi, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Jayapura.*
 
( Ahmad Latif )
Tak-berjudul81-20250220065525