Pekerja Gorontalo Berpeluang Miliki Rumah, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pemanfaatan MLT
Table of Contents
GORONTALO – Kesempatan bagi pekerja di Provinsi Gorontalo untuk memiliki rumah sendiri maupun merenovasi hunian masih terbuka lebar melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan akses pembiayaan perumahan dengan dukungan subsidi bunga, sehingga pekerja yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh fasilitas pembiayaan melalui bank penyalur.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng., senin (12/10/2026) mengajak seluruh pimpinan perusahaan untuk meningkatkan sosialisasi dan mendorong karyawan memanfaatkan fasilitas MLT sesuai kebutuhan serta kemampuan finansial masing-masing.
Menurutnya, program MLT merupakan salah satu bentuk peningkatan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak hanya memberikan perlindungan atas risiko kerja, tetapi juga mendukung kesejahteraan pekerja melalui akses pembiayaan perumahan.
“Kesempatan ini perlu dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja di Gorontalo. Kami mengajak perusahaan untuk menyampaikan informasi kepada seluruh karyawan, melakukan pendataan calon pemanfaat secara by name, serta membantu proses penjaringan dan pemeriksaan awal agar pekerja yang berpotensi memenuhi persyaratan dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Tiga pilihan fasilitas pembiayaan perumahan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo meminta pimpinan perusahaan agar meneruskan informasi program MLT kepada seluruh karyawan dan menunjuk petugas penghubung atau person in charge (PIC) perusahaan untuk berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui program ini, peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengakses tiga pilihan fasilitas pembiayaan perumahan, yaitu:
1.Kredit Pemilikan Rumah (KPR/KPA). Fasilitas pembiayaan untuk kepemilikan rumah tapak atau rumah susun, dengan plafon KPR maksimal Rp500 juta dan jangka waktu kredit hingga 30 tahun.
2.Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP). Fasilitas pinjaman untuk membantu pembayaran sebagian atau seluruh uang muka rumah, dengan plafon maksimal Rp150 juta dan jangka waktu kredit hingga 30 tahun.
3.Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). Fasilitas pembiayaan untuk renovasi rumah milik peserta atau pasangannya, dengan plafon maksimal Rp200 juta dan jangka waktu kredit hingga 15 tahun.
Besaran pembiayaan yang dapat diperoleh setiap peserta bergantung pada hasil penilaian kelayakan, ketentuan program, serta analisis bank penyalur. Informasi plafon dan jangka waktu tersebut mengacu pada informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Ini persyaratan yang perlu dipenuhi pekerja
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas MLT, calon peserta perlu memenuhi sejumlah persyaratan dasar, antara lain:
Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sekurang-kurangnya satu tahun.
Aktif membayar iuran dan tidak memiliki tunggakan.
Perusahaan tempat bekerja tertib dalam administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
Terdaftar dalam program yang dipersyaratkan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Untuk pengajuan KPR dan PUMP, belum memiliki rumah sendiri sesuai ketentuan program.
Untuk PRP, telah memiliki rumah yang akan direnovasi dengan bukti kepemilikan sesuai ketentuan.
Memenuhi persyaratan administrasi, kelayakan pembiayaan, serta ketentuan bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Khusus peserta yang suami dan istrinya sama-sama terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan fasilitas tertentu hanya dapat dilakukan oleh salah satu pasangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan diminta segera melakukan pendataan
Sebagai langkah percepatan pemanfaatan MLT di Gorontalo, BPJS Ketenagakerjaan meminta perusahaan menyosialisasikan program kepada seluruh karyawan, melakukan penjaringan calon pemanfaat, serta melaksanakan screening awal terhadap kelayakan upah atau gaji.
Dalam tahap pendataan awal, perusahaan juga diminta melakukan screening terhadap tenaga kerja yang telah menjadi sasaran penjaringan, sesuai data yang disampaikan kepada masing-masing perusahaan.
Selanjutnya, perusahaan diminta untuk:
1.Menyampaikan informasi MLT kepada seluruh karyawan.
2.Mengarahkan pekerja mengisi survei kebutuhan perumahan melalui tautan resmi: https://forms.gle/uXwqj97u96XU7wZx5.
3.Melakukan pendataan calon pemanfaat secara by name dan mengisi rekapitulasi sesuai format yang diberikan.
4.Menunjuk PIC perusahaan untuk berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
5.Menyampaikan hasil pendataan dan screening paling lambat tiga hari kalender sejak surat diterima.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa screening oleh perusahaan merupakan pemetaan awal, bukan persetujuan pembiayaan. Penetapan kelayakan dan persetujuan akhir tetap mengikuti hasil verifikasi BPJS Ketenagakerjaan serta analisis bank penyalur.
Layanan informasi dan koordinasi
Untuk mendukung kelancaran pendataan, perusahaan dapat menghubungi 08116222290, atau menghubungi petugas pembina perusahaan dan tim BPJS Ketenagakerjaan sesuai wilayah masing-masing.
Melalui penguatan sosialisasi dan pendataan ini, BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo berharap semakin banyak pekerja memperoleh informasi yang benar mengenai fasilitas MLT dan memiliki kesempatan untuk mengakses pembiayaan perumahan sesuai kebutuhan. (red/)

