Pastikan Tepat Sasaran, Bhabinkamtibmas Tegaskan Larangan Timbun & Jual Pupuk Subsidi di Atas HET
Table of Contents
PANGKEP — Guna memastikan penyaluran pupuk subsidi sektor perikanan dan budidaya tambak berjalan tepat sasaran serta mencegah segala bentuk penyalahgunaan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bonto Langkasa, Polsek Minasatene, Polres Pangkep, Aiptu Udhin Syamsuri, menghadiri kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Selasa (06/10/2026) pukul 10.00 WITA.
Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Bonto Langkasa, Penyuluh Perikanan Kecamatan Minasatene, Ketua beserta anggota Kelompok Tani Tambak, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Bonto Langkasa.
Dalam pemaparan, Penyuluh Perikanan menjelaskan secara rinci mekanisme penebusan pupuk subsidi, syarat kepemilikan Kartu Tani, alokasi sesuai dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e‑RDKK), serta penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pada kesempatan tersebut, Aiptu Udhin Syamsuri memberikan sambutan sekaligus himbauan kamtibmas. Ia menegaskan agar seluruh petani memanfaatkan pupuk subsidi sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan.
"Kami dari Polri akan terus mengawal dan mengawasi penyaluran pupuk subsidi ini. Jangan sampai ada oknum yang menimbun, mengoplos, atau menjual kembali di atas HET. Hal tersebut merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika ada kelangkaan atau temuan pupuk palsu, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas," tegasnya.
Kegiatan sosialisasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Para petani tambak menyambut baik kegiatan ini serta mengucapkan terima kasih atas pendampingan dan pengawalan langsung yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sehingga mereka merasa lebih terlindungi haknya sebagai penerima manfaat.*
( Ahmad Latif )

