OPM Desak Persoalan Tambang Pohuwato Dituntaskan, RDP Jangan Berhenti di Atas Kertas
Table of Contents
POHUWATO — Aliansi Orang Pohuwato Melawan (OPM) mendesak pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Pohuwato, serta aparat penegak hukum segera menuntaskan berbagai persoalan pertambangan yang hingga kini dinilai belum menemukan penyelesaian konkret.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang DPRD Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Senin (12/10/2026). OPM menilai, berbagai persoalan pertambangan telah berulang kali dibahas dalam forum resmi, tetapi hasilnya dinilai belum memberikan kepastian dan penyelesaian yang nyata bagi masyarakat.
Melalui surat Nomor 001/OPM/X/2026, Koordinator OPM, Sonni Samoe, menyoroti sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian serius dari pihak terkait. Persoalan tersebut meliputi hak-hak masyarakat dan KUD Dharma Tani, penggusuran, transparansi penyerapan tenaga kerja lokal, penanganan laporan hukum, hingga kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban di bidang lingkungan.
OPM juga mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi DPRD Kabupaten Pohuwato yang diterbitkan pada 2025. Menurut mereka, rekomendasi tersebut perlu ditindaklanjuti secara terbuka dan terukur agar tidak sekadar menjadi dokumen administratif tanpa memberikan dampak nyata terhadap penyelesaian persoalan di lapangan.
Dalam tuntutannya, OPM meminta pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait membuka data serta memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan setiap persoalan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan hak masyarakat tetap diperhatikan di tengah aktivitas pertambangan yang berlangsung di Kabupaten Pohuwato.
OPM secara khusus meminta tanggapan tertulis paling lambat tujuh hari kalender sejak surat diterima. Selain itu, mereka meminta forum klarifikasi dilaksanakan dalam waktu 14 hari serta laporan perkembangan penanganan disampaikan paling lambat 30 hari sejak surat tersebut diterima.
Bagi OPM, batas waktu tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pihak terkait untuk menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti tuntutan masyarakat. Keterbukaan informasi, kejelasan tanggung jawab, dan perkembangan penanganan yang dapat dipantau publik menjadi hal yang mereka dorong.
OPM juga menegaskan akan mempertimbangkan langkah advokasi lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti secara memadai. Langkah itu dapat berupa pengaduan kepada instansi pengawas maupun pemerintah pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
“Rakyat tidak membutuhkan puluhan RDP dan rekomendasi yang berhenti di atas kertas. Rakyat membutuhkan keberanian, kepastian, dan penyelesaian nyata,” demikian penegasan dalam surat OPM.
Desakan tersebut kembali menempatkan persoalan pertambangan di Pohuwato sebagai perhatian publik. Masyarakat kini menantikan kejelasan tindak lanjut dari pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, serta pihak perusahaan terhadap berbagai persoalan yang disampaikan.
Pada akhirnya, tindak lanjut RDP tidak hanya diukur dari banyaknya pertemuan atau rekomendasi yang diterbitkan, tetapi juga dari kejelasan langkah, keterbukaan informasi, dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum. OPM berharap seluruh pihak terkait memberikan respons konkret agar persoalan pertambangan yang mereka soroti tidak terus berlarut-larut. (red/)

