Mediasi Buntu, Status Jalan Diperdebatkan: Warga Saripi Minta PT PG Gorontalo Buka Sertifikat

Table of Contents
BOALEMO — Mediasi antara masyarakat Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, dengan pihak PT Pabrik Gula Gorontalo (PT PG Gorontalo) terkait polemik status jalan di Dusun Dulbar belum membuahkan hasil. Pertemuan yang berlangsung di ruang SPKT Mapolsek Paguyaman, Senin (26/10/2026), berakhir tanpa kesepakatan setelah kedua pihak mempertahankan klaim masing-masing mengenai status kepemilikan jalan tersebut.

Mediasi dipimpin Wakapolsek Paguyaman, Ipda Andi Risal, didampingi sejumlah personel kepolisian. Dalam pertemuan itu, hadir tiga orang perwakilan dari pihak PT PG Gorontalo bersama masyarakat Desa Saripi.

Persoalan ini mencuat menyusul dugaan pengrusakan jalan yang merupakan akses menuju Dusun Morpoga, Desa Saripi. Dugaan pengrusakan tersebut diduga dilakukan oleh pihak security PT PG Gorontalo pada Sabtu (24/10/2026). Pokok perdebatan kemudian mengarah pada status jalan yang oleh masyarakat disebut sebagai jalan kabupaten, sementara pihak perusahaan mengklaim jalan tersebut merupakan jalan milik perusahaan.

Dalam mediasi tersebut, masyarakat Saripi mengaku mengantongi bukti administrasi berupa salinan peta yang tertera SK PUPR, yang menurut mereka menjadi dasar untuk menyatakan bahwa jalan di Dusun Dulbar tersebut berstatus sebagai jalan kabupaten.

Berbekal dokumen itu, masyarakat meminta kejelasan dan transparansi dari pihak perusahaan mengenai dasar klaim kepemilikan jalan tersebut.

Di sisi lain, perwakilan PT PG Gorontalo membantah bahwa jalan itu merupakan jalan kabupaten. Pihak perusahaan menyatakan bahwa jalan tersebut merupakan jalan milik perusahaan dan mengaku membawa sertifikat sebagai dasar klaim mereka.

Namun, ketika masyarakat meminta agar sertifikat tersebut diperlihatkan dalam forum mediasi, perwakilan perusahaan menolak membuka dokumen itu. Mereka menyampaikan bahwa sertifikat tersebut baru dapat dibuka atau diperlihatkan dalam proses persidangan di pengadilan.

Sikap tersebut membuat masyarakat belum memperoleh kejelasan mengenai dasar dokumen yang digunakan perusahaan untuk mengklaim status jalan tersebut. Hingga mediasi berakhir pada sore hari, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.

Kepala Desa Saripi, Lukman Ismail, saat diwawancarai media usai mediasi menyampaikan bahwa pemerintah desa akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan berkoordinasi bersama Dinas PUPR Kabupaten Boalemo.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan status jalan di Dusun Dulbar, termasuk mencocokkan dokumen administrasi yang dimiliki masyarakat dengan data dan keputusan resmi pemerintah daerah.

Menurutnya, kepastian dari instansi berwenang diperlukan agar polemik tersebut tidak terus berlarut-larut dan status jalan dapat ditentukan berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.

Koordinasi dengan Dinas PUPR diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai apakah jalan yang dipersoalkan benar tercatat sebagai jalan kabupaten sebagaimana diklaim masyarakat berdasarkan salinan peta yang tertera SK PUPR.

Polemik ini turut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dasar hukum yang digunakan masing-masing pihak. Masyarakat berpegang pada salinan peta yang tertera SK PUPR, sedangkan perusahaan mendasarkan klaimnya pada sertifikat yang belum diperlihatkan dalam mediasi.

Bagi masyarakat, memperlihatkan dokumen yang dijadikan dasar klaim dinilai penting agar persoalan dapat diperiksa secara terbuka dan tidak hanya berhenti pada pernyataan sepihak.

Sementara itu, setelah mediasi berakhir, pihak PT PG Gorontalo yang dimintai keterangan resmi oleh awak media memilih tidak memberikan pernyataan.

Belum adanya kesepakatan membuat penyelesaian persoalan ini masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah desa, khususnya koordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Boalemo.

Pada akhirnya, kepastian status jalan Dusun Dulbar perlu didasarkan pada pemeriksaan dokumen resmi dan penjelasan dari instansi yang berwenang. Dengan demikian, klaim masyarakat maupun perusahaan dapat diuji berdasarkan bukti  yang sah, sehingga polemik tidak terus berlarut dan penyelesaiannya dapat memberikan kepastian bagi semua pihak. (red/)
Tak-berjudul81-20250220065525