Lindungi Lebih Banyak Pekerja, Pemkab Gorontalo Bentuk Tim Percepatan Jaminan Sosial
Table of Contents
GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo memperkuat langkah percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasalnya, cakupan perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Gorontalo saat ini baru mencapai sekitar 49 persen atau masih di bawah 50 persen.
Upaya tersebut dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) Percepatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Gorontalo Tahun 2027 yang digelar di Aula Lantai II PLUT KUMKM Kabupaten Gorontalo, Sabtu (3/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo itu dibuka langsung oleh Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi, S.T. Turut hadir Wakil Bupati Gorontalo H. Tonny Junus, Sekretaris Daerah Sugondo Makmur, S.Pd., M.H., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM, ASEAN Eng, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), asisten, staf ahli bupati, Kepala Bagian Hukum, dan undangan terkait lainnya.
FGD tersebut menjadi forum untuk merumuskan strategi dan langkah konkret dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik bagi pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Sanco Simanullang, mengatakan dirinya bersyukur atas kehadiran Bupati, Wakil Bupati, Sekda, para asisten, staf ahli, serta seluruh pimpinan OPD dalam pembahasan isu perlindungan pekerja tersebut.
Menurutnya, capaian perlindungan yang masih berada di kisaran 49 persen membutuhkan komitmen bersama dan strategi yang terukur agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pertama, sebagai regulator, pemerintah perlu menyiapkan regulasi, mulai dari peraturan daerah, peraturan bupati, hingga surat edaran kepada masing-masing dinas. Selain itu, diperlukan tim percepatan agar langkah-langkah yang telah disepakati tidak berhenti sebatas rapat,” ujar Sanco usai kegiatan.
Ia menjelaskan, dalam FGD tersebut telah diusulkan pembentukan Tim Percepatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo.
Tim tersebut diharapkan mampu mengoordinasikan upaya perlindungan pekerja di setiap OPD dan sektor terkait, sekaligus mengidentifikasi kelompok pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sanco menuturkan, strategi perluasan perlindungan harus menyasar dua kelompok utama, yakni pekerja penerima upah yang bekerja di perusahaan atau sektor formal, serta pekerja bukan penerima upah yang mencakup pekerja mandiri dan berbagai kelompok pekerja informal.
Untuk pekerja penerima upah, diperlukan penguatan kebijakan dan peningkatan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya serta membayar iuran sesuai ketentuan.
Sementara itu, bagi pekerja bukan penerima upah, upaya perluasan kepesertaan dapat dilakukan melalui pemberdayaan agen PERISAI, pembayaran iuran secara mandiri, peningkatan kesadaran masyarakat, serta dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Ia juga menegaskan bahwa angka cakupan perlindungan dapat berubah secara dinamis, bergantung pada keberlanjutan pembayaran iuran peserta. Karena itu, peningkatan kepesertaan perlu dibarengi dengan upaya menjaga peserta tetap aktif.
Melalui FGD ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, menyusun kebijakan yang mendukung perluasan kepesertaan, serta memastikan pekerja yang belum terlindungi dapat masuk dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk memperluas perlindungan pekerja sekaligus memberikan jaminan terhadap risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi dalam hubungan kerja maupun aktivitas pekerjaan sehari-hari. (red/)

