Lapas Pohuwato Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Asimilasi Didorong Dapat Perlindungan Jaminan Sosial
Table of Contents
POHUWATO — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pohuwato memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warga binaan yang mengikuti program pembinaan kemandirian dan asimilasi. Langkah ini dilakukan melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan warga binaan yang menjalankan aktivitas produktif memperoleh perlindungan terhadap risiko kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut menyusul langkah Lapas Kelas IIA Gorontalo yang lebih dahulu menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial bagi warga binaan yang mendapatkan kesempatan bekerja, baik di sektor perkebunan maupun dalam kegiatan produktif lainnya melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Kepala Lapas Pohuwato, Sukarno, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan aspek penting dalam mendukung proses pembinaan, khususnya bagi warga binaan yang diberikan kesempatan untuk bekerja, mengembangkan keterampilan, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Ia mengapresiasi perhatian BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan kunjungan langsung ke Lapas Pohuwato sekaligus membangun koordinasi untuk memperkuat perlindungan bagi warga binaan yang menjalankan aktivitas kerja.
Melalui kerja sama ini, warga binaan diharapkan dapat menjalani program pembinaan dengan lebih aman. Selain itu, keterampilan dan pengalaman kerja yang diperoleh selama masa pembinaan diharapkan menjadi bekal untuk membangun kehidupan mandiri setelah kembali ke masyarakat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng., didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato, Sri Muliana, menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu mendapat perhatian bagi setiap pekerja, termasuk warga binaan yang menjalankan kegiatan produktif sesuai ketentuan kepesertaan.
Dalam kesempatan tersebut, Sanco memaparkan sejumlah program BPJS Ketenagakerjaan, terutama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai ketentuan program, termasuk manfaat pelayanan kesehatan dan santunan bagi peserta yang memenuhi persyaratan. Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Sanco, aktivitas di sektor perkebunan, pekerjaan berbasis keterampilan, hingga berbagai kegiatan produktif lainnya memiliki risiko yang perlu diantisipasi melalui perlindungan yang tepat.
“Setiap orang yang melakukan pekerjaan memiliki risiko. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu menjadi bagian dari upaya kita memastikan pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih aman. Warga binaan yang mengikuti pembinaan kemandirian juga perlu mendapatkan perhatian agar memiliki perlindungan selama bekerja, sesuai ketentuan kepesertaan yang berlaku,” jelas Sanco, Kamis (15/10/2026).
Ia menambahkan, perlindungan tersebut tidak hanya penting selama warga binaan menjalani pembinaan di dalam lapas, tetapi juga perlu diperhatikan keberlanjutannya setelah program asimilasi berakhir.
Untuk itu, koordinasi antara pihak lapas, BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak ketiga yang mempekerjakan warga binaan dinilai penting. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memperjelas status pekerjaan, kepesertaan, pembayaran iuran, serta tanggung jawab masing-masing pihak agar pelaksanaan perlindungan berjalan sesuai ketentuan.
Dari sisi regulasi, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, beserta peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan tersebut menjadi landasan dalam memperluas perlindungan bagi pekerja berdasarkan kategori dan status kepesertaannya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato, Sri Muliana, turut mendukung penguatan koordinasi dengan Lapas Pohuwato. Ia berharap implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan kepesertaan.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperluas akses perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dari berbagai sektor, termasuk warga binaan yang sedang menjalani pembinaan dan mempersiapkan diri untuk kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
Perlindungan pekerja bukan sekadar memberikan jaminan ketika risiko terjadi, melainkan juga menjadi bagian dari upaya membangun kesempatan bagi setiap orang untuk bekerja, mengembangkan keterampilan, dan menata masa depan yang lebih baik. (red/)

