Lapas Gorontalo Lindungi 52 Warga Binaan dengan BPJS Ketenagakerjaan, Hasil Kebun Dipanen
Table of Contents
GORONTALO – Upaya membekali warga binaan dengan keterampilan dan perlindungan kerja terus dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo. Tak hanya mengembangkan kegiatan produktif, lapas juga memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 52 warga binaan yang terlibat dalam kegiatan kerja produktif.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Lapas Kelas IIA Gorontalo dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Jumat (9/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Gorontalo itu dirangkaikan dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis.
Pada hari yang sama, warga binaan juga memanen melon dan berbagai jenis sayuran hasil budidaya di lingkungan lapas. Hasil panen tersebut menjadi bukti nyata pelaksanaan program pembinaan kemandirian yang bertujuan membekali warga binaan dengan keterampilan produktif sebagai modal untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Junaidi Rison, A.Md.I.P., S.H., terus mendorong pengembangan berbagai kegiatan pembinaan yang memberikan manfaat nyata bagi warga binaan.
Beragam keterampilan dikembangkan, mulai dari berkebun, menjahit, hingga menjadi tukang cukur atau barber. Melalui kegiatan tersebut, warga binaan diberikan kesempatan untuk belajar, berkarya, serta mengembangkan kemampuan yang dapat dimanfaatkan setelah menyelesaikan masa pidana.
Budidaya melon dan sayur-mayur menjadi salah satu kegiatan yang tidak hanya menghasilkan produk pertanian, tetapi juga melatih kedisiplinan, tanggung jawab, dan kemampuan bekerja secara teratur.
Di sisi lain, keterlibatan warga binaan dalam kegiatan produktif juga perlu diimbangi dengan perhatian terhadap keselamatan dan risiko kerja. Karena itu, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 52 warga binaan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial perlu menjadi perhatian bagi setiap pekerja, termasuk warga binaan yang menjalankan kegiatan kerja produktif.
Menurutnya, keterampilan kerja dan perlindungan jaminan sosial merupakan dua hal yang saling melengkapi dalam mempersiapkan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Warga binaan juga memiliki kesempatan untuk belajar, bekerja, berkarya, dan mempersiapkan masa depan. Karena itu, perlindungan jaminan sosial menjadi bagian penting dari upaya memastikan kegiatan produktif yang mereka jalani mendapatkan perhatian terhadap risiko kerja,” ujar Sanco.
Sebanyak 52 warga binaan tersebut mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai ketentuan, termasuk manfaat pelayanan kesehatan dan santunan yang dipersyaratkan. Sementara itu, program JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanco mengapresiasi langkah Lapas Gorontalo yang mengintegrasikan pembinaan kemandirian dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia berharap, kesadaran mengenai pentingnya perlindungan pekerja dapat terus tumbuh, termasuk ketika warga binaan telah menyelesaikan masa pidana dan kembali menjalani aktivitas ekonomi di tengah masyarakat.
“Kami mengapresiasi Lapas Gorontalo yang telah menunjukkan kepedulian nyata. Harapannya, setelah kembali ke masyarakat, para warga binaan dapat melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri apabila bekerja atau menjalankan usaha, sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian beserta perubahannya.
Sementara itu, pembinaan kemandirian di lingkungan pemasyarakatan diarahkan untuk membantu warga binaan mengembangkan potensi, meningkatkan keterampilan, dan mempersiapkan diri agar dapat kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, Heri Sulistyo, B.C.I.P., S.H., M.H., serta Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Salduriman, A.Md.IP., S.Sos., M.Si.
Panen melon dan sayur-mayur serta pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan menjadi gambaran bahwa pembinaan warga binaan tidak hanya berfokus pada pengembangan keterampilan, tetapi juga mencakup perhatian terhadap keselamatan selama menjalankan kegiatan produktif.
Melalui kolaborasi antara Lapas Kelas IIA Gorontalo dan BPJS Ketenagakerjaan, warga binaan diharapkan tidak hanya memiliki bekal keterampilan saat kembali ke masyarakat, tetapi juga pemahaman mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial dalam dunia kerja.
Dengan demikian, pembinaan yang dijalankan di dalam lapas diharapkan menjadi langkah nyata untuk membangun kemandirian, membuka peluang produktif, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah warga binaan kembali ke masyarakat. (red/)

