Lapas Boalemo Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Asimilasi Didorong Dapat Perlindungan Jaminan Sosial
Table of Contents
BOALEMO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Boalemo memperkuat upaya reintegrasi sosial warga binaan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi ini bertujuan mendorong pekerja yang menjalani program asimilasi memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan saat kembali beraktivitas dan bekerja di tengah masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIB Boalemo, Agus Risdianto, A.Md.IP., S.H., M.H., menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial menjadi bagian penting dalam mendukung warga binaan membangun kembali kehidupan yang produktif setelah mendapatkan kesempatan bekerja di luar lapas.
Ia menilai reintegrasi sosial bukan hanya tentang kembalinya warga binaan ke lingkungan masyarakat, tetapi juga menyangkut kesempatan untuk bekerja, meningkatkan kemandirian ekonomi, serta memperoleh perlindungan dari berbagai risiko pekerjaan.
Salah satu bentuk perlindungan yang didorong melalui kolaborasi ini adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, peserta dapat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan program yang berlaku. JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, termasuk pelayanan kesehatan dan santunan sesuai persyaratan. Sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Perlindungan tersebut dinilai penting bagi pekerja asimilasi yang sedang membangun kembali kehidupan sosial dan ekonominya. Dengan adanya jaminan sosial, risiko yang berpotensi mengganggu kondisi ekonomi pekerja maupun keluarganya diharapkan dapat diminimalkan.
Komitmen memperluas perlindungan ini juga mendapat perhatian dari Agus Risdianto yang mendorong keluarga pegawai Lapas Boalemo agar memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor informal.
Pekerja mandiri seperti pedagang, petani, pelaku usaha mikro, pengemudi, dan profesi informal lainnya berpeluang mendapatkan perlindungan sesuai persyaratan kepesertaan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan juga dibutuhkan oleh masyarakat yang bekerja di luar hubungan kerja formal.
Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., dan Kepala Lapas Kelas IIB Boalemo, Agus Risdianto, pada Jumat (16/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Lapas Pohuwato sebagai bagian dari upaya memperluas kolaborasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kerja sama ini diharapkan ditindaklanjuti melalui pendataan calon peserta, sosialisasi manfaat program, serta proses pendaftaran pekerja asimilasi dan pekerja informal yang memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perwakilan Pohuwato-Boalemo, Sri Mulyana, mengungkapkan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi pekerja asimilasi memiliki arti penting dalam mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi mereka.
“Ketika warga binaan memperoleh kesempatan untuk bekerja dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat, perlindungan terhadap risiko pekerjaan menjadi salah satu unsur yang mendukung proses reintegrasi sosial,” ujarnya.
Melalui kolaborasi Lapas Boalemo dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semakin banyak pekerja mendapatkan akses terhadap perlindungan jaminan sosial, termasuk kelompok pekerja yang selama ini belum terjangkau program tersebut.
Upaya ini sekaligus menegaskan bahwa reintegrasi sosial membutuhkan dukungan berbagai pihak. Selain kesempatan untuk bekerja dan berusaha, perlindungan terhadap risiko pekerjaan menjadi salah satu aspek penting dalam membantu warga binaan menata kembali kehidupan serta membangun masa depan yang lebih baik bagi keluarganya. (red/)

