Kuasa hukum M. Tonggak, S.H., M.H., CMed & Partners Soroti Kejanggalan Administrasi Penyidikan Asusila di Batang

Table of Contents
‎
Kab.Batang, RNN.Com -‎Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Batang tengah menangani laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang warga berinisial ST (50th) asal Desa Sidorejo, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh pihak RS berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/IX/2026/SPKT/Polresta Batang, dengan waktu kejadian yang diduga pada Minggu, 12 Juli 2026.
‎
‎Di sisi lain, pihak terlapor melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum M. Tonggak, S.H., M.H., CMed & Partners secara terbuka menyampaikan keberatan, menilai proses penyidikan yang berjalan cacat administrasi, sekaligus mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan balik pihak penyebar isu atau informasi terkait perkara tersebut ke kepolisian.
‎
‎Dalam konferensi persnya, tim kuasa hukum ST (50th) yang terdiri dari M. Tonggak, S.H., M.H., CMed., Danang Rifai, S.Kom., S.H., M.H., Angelia Pusita Bangun, S.H., dan Bayu Wirajaya, S.H. menegaskan bahwa klien mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
‎Sebagai bentuk ketegasan atas perlindungan harkat dan martabat kliennya, tim kuasa hukum secara resmi melaporkan balik dugaan perbuatan pencemaran nama baik serta penyebaran informasi di ruang publik terkait tuduhan pemerkosaan terhadap anak berusia 5 tahun. Laporan balik tersebut secara resmi telah didaftarkan pada Senin, 26 Oktober 2026, di Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Batang.
‎
‎"Hari ini kami melaporkan dugaan perbuatan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada klien kami. Klien kami dituduhkan melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yaitu usia 5 tahun," ujar Danang Rifai, S.Kom., S.H., M.H., seraya menegaskan bahwa perkara yang tengah diproses dalam status sidik tidak serta-merta bisa disebarkan seenaknya di ruang publik tanpa mengindahkan koridor hukum.
‎
‎Selain melayangkan laporan balik ke Unit II Tipidter, pihak kuasa hukum juga membeberkan sejumlah poin krusial yang dinilai sebagai bentuk maladministrasi dan cacat hukum atau lahir dini dalam proses penyidikan perkara utama.
‎
‎Absennya Pendampingan Hukum Saat undangan klarifikasi awal pada 14 Juli 2026 (dengan pemanggilan pemeriksaan tanggal 12 Agustus 2026), klien diperiksa tanpa didampingi oleh penasehat hukum akan tetapi penyidik hanya mempertanyakan perihal tersebut bukan memberi arahan atau nasehat agar di dampingi penasehat hukum.
‎
‎Materi pertanyaan saat klarifikasi dinilai menggiring klien untuk menerangkan kronologi yang seolah-olah menjadi pengakuan tidak langsung.
‎
‎Ketiadaan Pemberitahuan Dokumen, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak pernah diberikan atau diberitahukan kepada pihak kuasa hukum.
‎
‎Pada panggilan berikutnya, klien tiba-tiba dinyatakan berstatus sebagai tersangka tanpa pencantuman rujukan nomor SPDP maupun Sprindik yang jelas pada surat panggilan.
‎
‎Tim kuasa hukum menyoroti penggunaan resume medis yang dilampirkan. Menurut mereka, resume medis merupakan dokumen internal rumah sakit yang tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
‎
‎Sebagai tindak lanjut keseluruhan proses ini, tim kuasa hukum menyatakan akan menguji sah atau tidaknya proses penyidikan melalui laporan ke Propam serta berencana mengajukan praperadilan jika status tersangka resmi disematkan kepada klien mereka, sebagaimana instruksi managing partner M. Tonggak, S.H., M.H., CMed agar perkara ini menjadi jelas dan terang benderang.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Satreskrim Polresta Batang—baik dari Unit IV PPA maupun Unit II Tipidter—belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan lebih lanjut terkait laporan balik UU ITE tertanggal 26 Oktober 2026 maupun poin-poin sanggahan dan dugaan maladministrasi yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terlapor.
‎Kendati demikian, pihak kepolisian sebelumnya telah mengimbau masyarakat luas agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada mekanisme yang berlaku demi tercapainya keadilan yang berimbang bagi semua pihak. (Ifan)
‎
Tak-berjudul81-20250220065525