KNPI Randangan Desak Audit SPPG, Kualitas Menu MBG Jadi Sorotan
Table of Contents
POHUWATO — Ketua Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) KNPI Randangan, Fikri Papempang, mendesak pihak berwenang segera melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Desakan tersebut muncul menyusul beredarnya dokumentasi menu MBG yang dibagikan kepada siswa SMA Negeri 1 Randangan pada Jumat (9/10/2026), yang kemudian menuai perhatian publik. Persoalan ini, menurut Fikri, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif dan transparan, bukan hanya sebatas klarifikasi administratif.
Ia menilai pemeriksaan perlu mencakup kualitas makanan, kecukupan gizi, standar porsi, keamanan pangan, hingga kesesuaian pelaksanaan program dengan ketentuan yang berlaku.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang menyangkut kebutuhan dasar dan kesehatan peserta didik. Karena itu, penyelenggaraannya tidak boleh dipandang sebatas menggugurkan kewajiban distribusi makanan. Yang harus dipastikan adalah apakah makanan yang diberikan benar-benar memenuhi standar gizi, kelayakan, keamanan pangan, dan kebutuhan penerima manfaat,” tegas Fikri, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, perhatian publik terhadap menu MBG seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan. Jika persoalan dalam penyelenggaraan SPPG di Kecamatan Randangan terus menjadi sorotan, evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap sistem pengawasan, pengelolaan anggaran, standar pelayanan, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Fikri menegaskan, desakan audit tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap program MBG. Sebaliknya, langkah itu diperlukan untuk memastikan program strategis pemerintah benar-benar berjalan sesuai tujuan, terutama dalam mendukung pemenuhan gizi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Atas dasar itu, KNPI Kecamatan Randangan menyampaikan lima tuntutan kepada pihak berwenang.
Pertama, melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPPG di Kecamatan Randangan, meliputi kualitas menu, kecukupan porsi, standar gizi, keamanan pangan, dan tata kelola anggaran sesuai kewenangan masing-masing.
Kedua, memeriksa tanggung jawab kepala SPPG dan pihak pengelola berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, tanpa tebang pilih.
Keempat, membuka ruang pengaduan dan pengawasan publik agar sekolah, orang tua, peserta didik, serta masyarakat dapat menyampaikan keluhan dan memperoleh tindak lanjut yang jelas.
Kelima, mengevaluasi kepemimpinan dan pengelolaan SPPG. Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidakmampuan menjalankan tugas, pihak berwenang diminta mengambil langkah sesuai prosedur, termasuk pergantian atau pemberhentian apabila memenuhi ketentuan. Fikri juga menilai pengunduran diri patut dipertimbangkan apabila kepala SPPG merasa tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya.
“Jangan sampai program yang membawa nama pemenuhan gizi justru kehilangan kepercayaan masyarakat akibat lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola. Kepala SPPG dan seluruh pihak yang terlibat harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah yang disertai tanggung jawab, bukan sekadar posisi administratif,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan agar kritik masyarakat tidak langsung dipandang sebagai upaya menjatuhkan program pemerintah. Menurutnya, kritik merupakan bagian dari kontrol sosial yang diperlukan untuk memastikan kebijakan publik berjalan sesuai tujuan dan tidak menyimpang dari kepentingan masyarakat.
KNPI Kecamatan Randangan pun meminta pemerintah dan pihak berwenang segera merespons persoalan tersebut melalui pemeriksaan nyata dan terukur. Keberhasilan MBG, kata Fikri, tidak semestinya hanya diukur dari jumlah makanan yang didistribusikan, tetapi juga dari kualitas, kelayakan, keamanan, kecukupan gizi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraannya.
“Jika program ini sungguh-sungguh ditujukan untuk kepentingan peserta didik, maka tidak ada alasan untuk menghindari audit dan evaluasi. Kepentingan penerima manfaat harus ditempatkan di atas kepentingan pengelola. KNPI Kecamatan Randangan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial agar program publik dilaksanakan secara bertanggung jawab, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” tutup Fikri Papempang.
Sementara itu, kepala SPPG Randangan saat dihubungi media melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak SPPG Randangan guna menjaga keberimbangan pemberitaan. (red/)

