Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pengawasan, Pemberi Kerja di Pohuwato Didorong Penuhi Hak Pekerja
Table of Contents
POHUWATO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat koordinasi untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan. Sinergi ini menjadi langkah strategis dalam memperluas perlindungan pekerja sekaligus mendorong percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Pohuwato.
Koordinasi tersebut berlangsung di Luna Resto & Lounge, kawasan Panorama Pohon Cinta, Pohuwato, Kamis (15/10/2026). Pertemuan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Arif Ronaldi, S.H., M.H., bersama jajaran kepala seksi, termasuk Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Theosoffy Pratama Tohuli Lase, S.H., M.H.
Dari BPJS Ketenagakerjaan, hadir Kepala Kantor Cabang Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., didampingi Kepala Kantor Cabang Pohuwato, Sri Muliana.
Pembahasan difokuskan pada peningkatan kepatuhan pemberi kerja, penyelesaian persoalan kepesertaan dan tunggakan iuran, serta perluasan perlindungan bagi pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.
Kepatuhan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan, melainkan bagian dari pemenuhan hak pekerja atas perlindungan sosial. Pemberi kerja memiliki kewajiban mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam upaya memperkuat kepatuhan tersebut, Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran strategis lewat Jaksa Pengacara Negara (JPN). Berdasarkan kewenangannya, JPN dapat memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam persoalan perdata dan tata usaha negara, termasuk penanganan kewajiban pemberi kerja yang belum diselesaikan, sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan prosedur yang berlaku.
Dukungan tersebut dapat mencakup penyelesaian piutang iuran dan persoalan kewajiban kepesertaan melalui mekanisme hukum yang sah. Dengan demikian, penyelesaian masalah diharapkan berlangsung secara terukur, tertib, dan akuntabel.
Meski demikian, pelaksanaan kewenangan setiap lembaga tetap harus sesuai ketentuan. Penanganan persoalan administratif tidak serta-merta menjadi perkara pidana, tetapi dilakukan berdasarkan jenis pelanggaran, bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Kewajiban pemberi kerja dalam penyelenggaraan jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 15 mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program yang diikuti serta menyampaikan data yang lengkap dan benar.
Sementara itu, Pasal 17 mengatur sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Bentuk sanksi dapat berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Pengaturan lebih lanjut juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
Adapun kewenangan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 ayat (2).
Selain mendorong kepatuhan pemberi kerja, perluasan kepesertaan juga menjadi perhatian, terutama bagi pekerja mandiri dan kelompok pekerja informal yang rentan menghadapi risiko pekerjaan tanpa perlindungan memadai.
Bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), tersedia program perlindungan sesuai ketentuan kepesertaan dan besaran iuran yang berlaku. Sebagai gambaran, iuran mulai Rp16.800 per bulan dapat berlaku untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta yang memenuhi ketentuan program.
Melalui JKK, peserta berhak memperoleh manfaat berupa perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja sesuai kebutuhan medis dan ketentuan program, termasuk manfaat lain apabila terjadi cacat akibat kecelakaan kerja.
Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sesuai persyaratan yang berlaku. Manfaat yang diberikan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga ketika pencari nafkah mengalami risiko yang dijamin.
Besaran manfaat bergantung pada jenis risiko, program yang diikuti, dan pemenuhan persyaratan klaim. Adapun Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program tersendiri dengan ketentuan kepesertaan dan manfaat yang berbeda.
Perlindungan tersebut dinilai penting untuk menjangkau berbagai kelompok pekerja di Pohuwato, mulai dari petani, nelayan, pedagang, pengemudi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga pekerja konstruksi.
Sinergi Kejari Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan berlanjut melalui langkah konkret, seperti pemetaan pemberi kerja yang belum memenuhi kewajibannya, penyelesaian tunggakan sesuai prosedur, edukasi kepada perusahaan dan pekerja mandiri, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Peningkatan Universal Coverage Jamsostek tidak hanya berorientasi pada angka kepesertaan, tetapi juga memastikan pekerja memperoleh perlindungan aktif ketika menghadapi risiko yang dijamin program.
Melalui kolaborasi tersebut, kepatuhan pemberi kerja diharapkan semakin meningkat, jangkauan perlindungan sosial semakin luas, dan hak pekerja beserta keluarganya dapat terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. (red/)

