Kasus Echa Naik Tahap: Laporan Orang Hilang Kini Diselidiki sebagai Dugaan Pembunuhan
Table of Contents
BOALEMO, GORONTALO — Kasus hilangnya Elsanti Ibrahim alias Echa memasuki babak baru. Perkara yang sebelumnya dilaporkan sebagai orang hilang kini telah berubah menjadi penyelidikan terkait dugaan tindak pidana terhadap nyawa manusia.
Perubahan tersebut terungkap saat kuasa hukum keluarga Echa, Adv. Anita R. Masili, S.HI., CPM, mendampingi keluarga memberikan keterangan di Mapolsek Wonosari, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Jumat (2/10/2026).
Usai pemeriksaan, Anita mengatakan kehadirannya untuk mendampingi keluarga Echa dalam proses hukum yang kini telah mengalami perubahan status perkara.
Menurut Anita, berdasarkan surat pemanggilan yang diterima pihak keluarga, perkara tersebut telah diarahkan pada dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP.
Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan. Pada ayat (1), setiap orang yang merampas nyawa orang lain dapat dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Namun, perubahan tersebut belum berarti telah ada pihak yang dinyatakan sebagai pelaku ataupun telah terbukti terjadi pembunuhan terhadap Echa.
Sebab, hingga kini identitas kerangka manusia yang ditemukan di Desa Bongo Tua, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, pada Kamis (24/9/2026), masih menunggu kepastian dari hasil pemeriksaan forensik.
Anita mengatakan sejumlah barang yang ditemukan di lokasi penemuan kerangka memiliki kemiripan dengan barang-barang milik Echa. Namun, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan forensik dan DNA diterima.
"Kalau kita bicara masalah hukum, barang bukti yang terdapat di TKP menunjukkan memang barang-barang milik Echa. Tapi karena kerangka ini ditemukan sudah mengalami pembusukan, yang lebih berhak menerangkan adalah tim forensik," kata Anita.
Ia menyebut, secara kasat mata terdapat sejumlah petunjuk yang mengarah pada dugaan bahwa kerangka tersebut berkaitan dengan Echa. Meski demikian, kepastian identitas tetap harus berdasarkan pemeriksaan ilmiah.
Menurut dia, pihak keluarga maupun kuasa hukum belum mendapatkan kepastian mengenai waktu keluarnya hasil DNA. Informasi yang diterima sebelumnya menyebut proses tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga pekan.
Kuasa hukum juga mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan penyidik dan akan melakukan upaya pencarian informasi secara mandiri untuk membantu mengungkap perkara tersebut.
"Kami dari kuasa hukum tetap membantu penyidik mencari kejelasan atas kasus ini. Pihak-pihak yang bersangkutan juga kami cari secara mandiri di luar kerja pihak kepolisian, terutama penyidik," ujarnya.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, Anita turut menanggapi munculnya berbagai dugaan dan penggiringan opini di media sosial mengenai pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan hilangnya Echa.
Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menunjuk seseorang sebagai pelaku.
Menurutnya, perkara pidana harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan seseorang bersalah atau tidak merupakan kewenangan proses hukum, bukan berdasarkan kesimpulan masyarakat di media sosial.
"Jangan menggiring opini. Hukum pidana mengandung asas praduga tak bersalah. Sekalipun seseorang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, kita bukan hakim yang menilai seseorang itu bersalah atau tidak," tegasnya.
Anita juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan di ruang digital. Menurutnya, tuduhan tanpa dasar terhadap seseorang dapat menimbulkan persoalan hukum lain, termasuk potensi pencemaran nama baik.
Karena itu, ia meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik dan tim forensik untuk bekerja secara profesional dan independen.
Dengan perubahan arah penyelidikan ini, kasus Echa kini memasuki tahap penting. Kepastian mengenai identitas kerangka yang ditemukan serta bagaimana Echa dinyatakan hilang masih menunggu hasil pemeriksaan forensik dan proses penyidikan kepolisian.
Hingga hasil tersebut keluar, identitas kerangka maupun dugaan adanya pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya Echa belum dapat disimpulkan secara definitif. (red/)

