*Kapolres Musi Rawas : Laporkan apabila ada pondok narkoba di Musi Rawas*

Table of Contents

Musi Rawas - Kapolres Musi Rawas tegas menyampaikan komitmen Pihaknya untuk memberantas Narkoba, selama Operasi Sarang Narkoba (OSN) Dari tanggal 9 s.d. 20 Oktober 2026 sudah 8 titik yang disentuh.

Salah satunya Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan dan Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi, Satres Narkoba, Polsek Muara Lakitan dibantu Pemerintah Desa setempat telah membongkar pondok yang diduga sarang narkoba (20/10/2026).

Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul didampingi Kasatres Narkoba Iptu Jemmy menjelaskan,

"Berawal informasi yang didapat bahwa di 2 titik lokasi yaitu Desa Semangus lama dan Desa Mambang, sering dijadikan lokasi untuk transaksi dan penyalahgunaan narkoba, kemudian membentuk Tim Gabungan bersama masyarakat setempat untuk melakukan pembongkaran lokasi, di TKP ditemukan puluhan alat hisap sabu atau dikenal bong, korek ali dan sisa-sisa plastik klip, yang diduga kuat sebagai lokasi untuk mengkonsumsi narkoba, menurut saksi masyarakat setempat sudah tiga hari ini, lokasi tersebut sudah kosong, kemungkinan karena kegiatan razia dan penindakan narkoba yang gencar dilakukan akhir-akhir ini" jelas Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, "walaupun kami tidak menemukan Pelaku di TKP, harapannya efek getarnya dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya para Pelaku, tantangannya beberapa titik wilayah di Kabupaten Musi Rawas seperti desa semangus, akses jalan harus melewati jembatan gantung, dan ada juga seperti di Desa Mambang, sarang narkoba terletak di tepian sungai, kami berharap kedepan perlu dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba, jangan ada lagi yang pakai narkoba, harus kita tekan terus,  laporkan kepada saya langsung di nomor whatsapp 085188120009 atau ke Bhabinkamtibmas Polsek setempat" tegas Kapolres.


          ( Nasrullah ) 
Tak-berjudul81-20250220065525