IPR Kedua Terbit di Gorontalo, Tambang Rakyat Blok Poladingo Pohuwato Kantongi Legalitas
Table of Contents
GORONTALO – Kabar baik bagi masyarakat penambang rakyat di Provinsi Gorontalo. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kedua di daerah ini kembali terbit, kali ini untuk wilayah Blok Poladingo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, dengan luas area 4,94 hektare.
IPR tersebut diterbitkan melalui Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu. Penerbitan izin ini dinilai menjadi langkah penting dalam mendorong pertambangan rakyat yang memiliki kepastian hukum, sekaligus memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan kerja.
Penginisiasi penerbitan IPR, Jhojo Rumampuk, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya izin tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini bukan semata-mata dilihat dari luas wilayah yang diberikan, melainkan dari upaya mewujudkan pertambangan rakyat yang legal dan sesuai ketentuan.
“Alhamdulillah, penerbitan IPR kedua kini kembali hadir di Provinsi Gorontalo. IPR Blok Poladingo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, dengan luasan 4,94 hektare telah terbit melalui Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu,” ujar Jhojo.
Ia menegaskan, penerbitan IPR tersebut menjadi bukti bahwa pengurusan legalitas pertambangan rakyat dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan dipenuhi dengan benar dan melalui mekanisme yang sesuai regulasi.
“Ini bukan soal luasan atau besarannya, tetapi bukti nyata bagaimana kita mampu mewujudkan pertambangan legal bagi masyarakat, dengan tetap menjaga lingkungan serta memahami alur regulasinya secara baik dan benar. Anggapan bahwa pengurusan IPR itu sulit tidak sepenuhnya benar,” jelasnya.
Jhojo mengungkapkan, terbitnya izin tersebut merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak. Proses pengurusan yang berlangsung lebih dari dua bulan itu, menurutnya, dikawal secara profesional dengan dukungan pendampingan teknis dari tenaga konsultan.
Bersama tim konsultan Indra Rohandi Parinding, S.Farm., pihaknya memastikan dokumen teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja disiapkan sesuai persyaratan yang berlaku. Upaya tersebut diarahkan untuk mendukung penerapan prinsip Good Mining Practice atau kaidah pertambangan yang baik, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk PP Nomor 22 Tahun 2021 serta regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Jhojo, ketekunan, kemauan, kejujuran, dan profesionalisme menjadi faktor penting dalam menyelesaikan proses pengurusan perizinan tersebut.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Gorontalo, Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Gorontalo, serta Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato.
Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada Tim Percepatan IPR Kabupaten Pohuwato, Dinas PTSP Kabupaten Pohuwato, Dinas PUPR Bidang Tata Ruang Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kecamatan Buntulia, Pemerintah Desa Hulawa beserta masyarakat setempat, ATR/BPN Pohuwato, KPH Pohuwato, Balai Wilayah Sungai II Gorontalo, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
“Tanpa dukungan dan bimbingan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, tim percepatan IPR, pemerintah kecamatan dan desa, masyarakat Hulawa, serta instansi teknis terkait, IPR kedua ini tidak akan terbit. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk mendorong legalitas tambang rakyat,” ungkapnya.
Terbitnya IPR Blok Poladingo diharapkan dapat menjadi motivasi bagi kelompok penambang rakyat lainnya di Gorontalo untuk mulai mengurus legalitas kegiatan pertambangan mereka. Dengan izin yang sesuai ketentuan, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum dan administrasi dalam menjalankan usaha pertambangan rakyat.
Diketahui, pengurus inti dan anggota Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu merupakan masyarakat setempat yang bermukim di wilayah tersebut. Dalam proses penginisiasian, Jhojo Rumampuk dan Ahmad Fajrin turut berperan, bersama Indra Rohandi Parinding sebagai konsultan.
Meski demikian, keberadaan IPR tetap harus diikuti dengan pelaksanaan kegiatan pertambangan sesuai batas wilayah izin, ketentuan teknis, perlindungan lingkungan, dan standar keselamatan kerja. Legalitas menjadi landasan awal bagi pertambangan rakyat untuk beroperasi secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. (red/)

