Hamzah Kaiko Buka Suara soal Polemik Warga Saripi dan PT PG Gorontalo, Soroti Dugaan Pengrusakan hingga Pemberitaan Tak Berimbang

Table of Contents

BOALEMO – Polemik antara masyarakat Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, dengan PT PG Gorontalo kembali menjadi sorotan. Kali ini, warga Paguyaman, Hamzah Kaiko, angkat bicara melalui klarifikasi yang diunggah di akun Facebook pribadinya pada Sabtu (31/10/2026), menyusul pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat dalam aksi teror dan dugaan pengrusakan pos keamanan perusahaan.

Dalam klarifikasinya, Hamzah membantah bahwa peristiwa yang terjadi di kantor PT PG Gorontalo, wilayah Saripi, dapat dilihat secara sepihak sebagai aksi teror maupun pengrusakan tanpa terlebih dahulu mengungkap rangkaian kejadian yang melatarbelakanginya.

Ia justru mengungkap adanya dugaan penyerangan dan pengrusakan peralatan tambang manual milik masyarakat yang disebut terjadi pada 19 Oktober 2026, sebelum insiden keramaian di kantor perusahaan.

Menurut Hamzah, berdasarkan keterangan seorang saksi, sekitar pukul 10.30 WITA, sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah 10 orang datang menggunakan dua unit kendaraan berwarna silver dan hijau silver ke lokasi peralatan tambang masyarakat.

Kelompok tersebut diduga mengusir warga yang sedang melakukan aktivitas pertambangan manual atau kabilasa, kemudian merusak peralatan yang berada di lokasi.

Hamzah juga menyebut adanya keterangan saksi mengenai seseorang yang diduga membawa senjata laras panjang dalam peristiwa tersebut. Namun, seluruh keterangan itu masih merupakan klaim yang disampaikan Hamzah dan memerlukan verifikasi serta penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Hamzah menjelaskan, setelah menerima laporan mengenai dugaan pengrusakan tersebut, dirinya bersama sejumlah warga mendatangi lokasi kejadian.

Karena tidak menemukan orang-orang yang diduga terlibat, mereka kemudian bersepakat mengecek keberadaan pihak tersebut ke kantor PT PG Gorontalo di Saripi.

Namun, menurut keterangannya, pihak yang dicari tidak ditemukan di lokasi.

Hamzah mengklaim, situasi kemudian memanas dan sejumlah masyarakat secara spontan melakukan tindakan yang belakangan menjadi sorotan pemberitaan.

Ia menyebut warga akhirnya membubarkan diri setelah sekitar satu jam menunggu tanpa adanya pihak yang mendatangi mereka.

Keterangan ini menjadi bagian penting dalam memahami rangkaian polemik yang terjadi. Sebab, apabila benar terdapat dugaan pengrusakan terhadap peralatan milik masyarakat sebelum insiden di kantor perusahaan, maka peristiwa tersebut juga patut mendapat perhatian dan penanganan hukum yang sama.

Penegakan hukum tidak boleh hanya berfokus pada satu peristiwa, sementara dugaan pelanggaran lain yang menjadi latar belakangnya justru luput dari penelusuran.

Selain memberikan klarifikasi terkait kronologi kejadian, Hamzah juga menyayangkan namanya disebut dalam pemberitaan yang beredar tanpa terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk menyampaikan hak jawab.

Ia menilai pemberitaan yang hanya mengangkat satu sisi peristiwa berpotensi membentuk persepsi publik yang tidak utuh terhadap persoalan yang sebenarnya terjadi.

Persoalan ini menjadi pengingat penting bagi insan pers untuk tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi.

Dalam konteks konflik masyarakat dengan perusahaan, pemberitaan yang tidak menyajikan keseluruhan fakta berisiko memperkeruh situasi dan memperlebar kesenjangan informasi di tengah masyarakat.

Polemik antara masyarakat Desa Saripi dan PT PG Gorontalo bukan sekadar persoalan insiden di kantor perusahaan. Konflik ini berkaitan dengan persoalan yang lebih luas, termasuk aktivitas masyarakat, akses jalan, serta klaim dan kepentingan masing-masing pihak di wilayah yang menjadi sumber perselisihan.

Sebelumnya, persoalan akses jalan dan aktivitas masyarakat di sekitar wilayah perusahaan juga telah menjadi perhatian publik. Bahkan, upaya mediasi yang melibatkan pihak kepolisian belum sepenuhnya menghasilkan penyelesaian yang memuaskan semua pihak.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif, bukan sekadar merespons insiden ketika situasi sudah memanas.

Pihak perusahaan perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atas berbagai tudingan yang muncul. Demikian pula masyarakat harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mengungkapkan keberatan, kerugian, maupun dugaan pelanggaran yang mereka alami.

Klarifikasi Hamzah Kaiko membuka kembali pertanyaan mendasar mengenai bagaimana rangkaian peristiwa di Saripi sebenarnya terjadi.

Apakah dugaan pengrusakan peralatan tambang manual milik masyarakat telah dilaporkan dan ditindaklanjuti? Siapa pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut? Bagaimana status dugaan penggunaan senjata laras panjang sebagaimana disampaikan dalam keterangan saksi? Serta, bagaimana proses penanganan insiden di kantor perusahaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan hasil penyelidikan, bukan sekadar klaim sepihak.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara objektif, termasuk dugaan tindakan yang merugikan masyarakat maupun dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.

Pada akhirnya, penyelesaian konflik antara masyarakat Desa Saripi dan PT PG Gorontalo harus mengedepankan transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak semua pihak.

Sebab, keadilan tidak akan tercapai apabila satu pihak hanya ditempatkan sebagai pelaku, sementara pihak lainnya tidak pernah dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tindakan yang menjadi pemicu konflik.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi Hamzah Kaiko merupakan hak jawab atas pemberitaan yang menyebut dirinya, dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap semua pihak yang disebutkan. (red/)
Tak-berjudul81-20250220065525