Gaji Honorer SMA Negeri di Bolsel Disorot, Dokumen Rp3 Juta Disebut Hanya Dibayar Rp1,5 Juta
Table of Contents
BOLSEL — Keluhan tenaga honorer di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, mencuat. Mereka mengaku menerima honor yang nilainya jauh di bawah nominal yang tercantum dalam dokumen pembayaran.
Seorang tenaga honorer yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, pada 2026 dirinya hanya menerima honor sebesar Rp1,5 juta. Padahal, dalam dokumen yang ditandatangani, tercantum nominal sebesar Rp3 juta.
“Iya, tahun ini kami menerima honor berjumlah Rp1,5 juta. Padahal yang kami tandatangani itu berjumlah Rp3 juta,” ungkap sumber saat kepada media, Kamis (8/10/2026).
Jika keterangan tersebut benar, terdapat selisih sebesar Rp1,5 juta atau sekitar 50 persen dari nominal yang tercantum dalam dokumen.
Persoalan serupa disebut bukan baru terjadi. Sumber mengaku kondisi tersebut juga dialaminya pada 2025. Saat itu, nominal honor yang tercantum disebut mencapai Rp2,5 juta, namun uang yang diterima hanya sekitar Rp1,5 juta.
“Kalau tahun lalu itu Rp2,5 juta. Tapi dipotong Rp1 juta,” ujarnya.
Sumber juga mengungkapkan dugaan bahwa selisih honor tersebut diberikan kepada petugas operator ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
“Uang dari pemotongan itu diberikan kepada petugas operator. Padahal petugas operator itu PPPK, bahkan mereka guru sertifikasi,” katanya.
Dugaan tersebut tentu perlu diklarifikasi secara terbuka untuk mengetahui apakah benar terdapat pemotongan, siapa yang menetapkan, serta apa dasar hukum dan mekanisme pengalokasian dana tersebut.
Sebab, apabila nominal yang tercantum dalam dokumen berbeda dengan jumlah yang diterima tenaga honorer, perlu ada penjelasan mengenai sumber anggaran, komponen pembayaran, potongan yang diberlakukan, hingga pihak yang menerima selisih dana tersebut.
Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan anggaran sekolah. Apakah selisih tersebut merupakan potongan resmi yang memiliki dasar administrasi dan aturan yang jelas, atau terdapat mekanisme lain yang perlu dipertanggungjawabkan?
Sementara itu, Kepala SMA Negeri Posigadan saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp terkait polemik pembayaran honor tenaga honorer tersebut menyampaikan bahwa persoalan telah diselesaikan secara internal.
“Ow itu sudah selesai saya konfirmasi dengan yang bersangkutan pak,” jawab kepala sekolah.
Ketika kembali dimintai penjelasan mengenai dasar pemotongan honor, termasuk peruntukan dana dari honor yang dipotong, kepala sekolah kembali memberikan jawaban singkat.
“Sudah selesai di internal sekolah tadi ini dan sudah didapatkan solusinya. Tunggu saya. Mo teruskan ke yang bersangkutan,” ujarnya.
Namun, jawaban tersebut belum menjelaskan secara spesifik substansi yang menjadi pertanyaan media. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan mengenai dasar hukum atau dasar kebijakan pemotongan honor tenaga honorer, nominal yang dipotong, mekanisme pemotongan, serta peruntukan dana hasil pemotongan tersebut.
Termasuk pertanyaan mengenai informasi bahwa dana yang dipotong dari honor tenaga honorer diduga diperuntukkan bagi seorang oknum operator yang disebut berstatus PPPK dan telah menerima tunjangan profesi, juga belum mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak sekolah.
Padahal, apabila pembayaran honor tersebut bersumber dari Dana BOSP, penggunaannya memiliki ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam regulasi. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, misalnya, mengatur bahwa pembayaran honor dari komponen BOSP diperuntukkan bagi guru dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan tertentu. Untuk guru, antara lain harus berstatus bukan aparatur sipil negara dan belum mendapatkan tunjangan profesi.
Karena itu, penjelasan mengenai siapa penerima dana, dasar pembayarannya, sumber anggaran, serta mekanisme pemotongan honor menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah para tenaga honorer maupun masyarakat.
Media masih membuka ruang bagi pihak SMA Negeri Posigadan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi secara lengkap mengenai persoalan tersebut, termasuk menunjukkan dasar aturan yang menjadi landasan kebijakan pembayaran maupun pemotongan honor. (red/)

