Diduga Miliki Sabu, Pria 29 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Pohuwato
Table of Contents
POHUWATO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato mengamankan seorang pria berinisial RP (29), yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Selasa (6/10/2026) sore.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu sachet kecil yang diduga berisi sabu, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Yamaha NMAX berwarna merah hitam tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, IPTU Budi Abdul Gani, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan.
“Benar, anggota Satresnarkoba telah mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Budi Abdul Gani.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.25 WITA. Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba, IPDA Jani Afanto, melakukan penindakan setelah mengumpulkan informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RP mengaku memperoleh barang yang diduga sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap RP menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine. Meski demikian, proses hukum lebih lanjut tetap diperlukan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk asal-usul barang yang diamankan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Pohuwato mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Upaya pemberantasan narkoba, menurut kepolisian, membutuhkan dukungan masyarakat agar peredaran barang terlarang tersebut dapat dicegah dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
Hingga berita ini disusun, RP masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pohuwato. Statusnya sebagai terduga tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red/)

