Diduga Ancam Wartawan Pakai Parang, Warga Rusunawa SYAH Pohuwato Diamankan Polisi

Table of Contents

POHUWATO, GORONTALO – Suasana di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) SYAH, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, mendadak mencekam pada Sabtu (10/10/2026). Seorang warga berinisial MM (29), yang diketahui berprofesi sebagai wartawan, mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari tetangganya sendiri berinisial KH, yang diduga membawa sebilah parang panjang atau dikenal warga setempat dengan sebutan lilang.

Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan air di tempat penampungan yang disebut-sebut telah dikotori oleh anak terlapor. Namun, persoalan yang awalnya berkaitan dengan urusan sehari-hari itu diklaim korban berkembang menjadi ketegangan serius hingga dirinya harus mencari perlindungan untuk menyelamatkan diri.

Berdasarkan penuturan MM, persoalan bermula ketika dirinya hendak mengambil air untuk mandi. Saat itu, ia mendapati air di dalam tong penampungan dalam keadaan kotor. Korban kemudian mendapat informasi dari tetangga bahwa kondisi tersebut diduga berkaitan dengan anak KH.

Istri MM menyebut kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. Korban juga mengaku sebelumnya menerima sejumlah keluhan mengenai perilaku anak KH, termasuk dugaan pemukulan terhadap anaknya di bagian dada serta kerusakan sepeda mainan milik anaknya.

Merasa persoalan tersebut berulang, MM mengaku sempat menegur anak KH. Teguran itu kemudian berujung pada pembicaraan antara dirinya dan KH yang sempat mempertanyakan tindakan tersebut.

Menurut MM, keduanya sempat berbicara dan saling meminta maaf. Situasi pun dianggap mereda setelah KH menyampaikan permintaan maaf apabila anaknya melakukan kesalahan, yang kemudian dibalas dengan permintaan maaf dari korban.

Namun, ketenangan itu disebut tidak berlangsung lama.

Sekitar pukul 12.15 Wita, setelah pelaksanaan salat Zuhur, KH diduga kembali mendatangi MM dengan membawa sebilah parang panjang. Korban mengaku telah mengingatkan bahwa persoalan sebelumnya sudah diselesaikan melalui permintaan maaf.

Akan tetapi, menurut pengakuan korban, KH kembali mempermasalahkan teguran terhadap anaknya beberapa hari sebelumnya. Situasi kemudian memanas ketika terlapor diduga melontarkan ancaman pembunuhan sambil mengayunkan senjata tajam yang dibawanya.

MM juga mengaku KH memaksa masuk ke ruangan tempat dirinya berada tanpa izin. Ancaman serupa disebut terus dilontarkan sehingga membuat korban merasa keselamatannya terancam.

Ketegangan tersebut berlangsung di hadapan keluarga korban. Istri MM dilaporkan menangis dan berteriak ketakutan saat melihat suaminya berhadapan dengan tetangganya yang membawa parang.

Korban mengaku sempat berusaha menghentikan tindakan tersebut dengan menahan tangan KH dan memeluknya dari arah depan. Namun, upaya itu disebut tidak membuat situasi mereda.

MM akhirnya berlari masuk ke kamar untuk menyelamatkan diri. Namun, menurut keterangannya, KH terus mengejar hingga ke depan pintu kamar.

“Pas saya lari masuk ke kamar, saya terus dikejar. Barang tajam yang di tangan terlapor terus ditusukkan ke pintu kamar saya beberapa kali, seolah meminta saya keluar untuk menghadapinya,” ungkap MM.

Di dalam kamar, korban mengaku KH terus mendorong pintu dan memintanya keluar. Bahkan, terlapor disebut sempat mengatakan tidak akan lagi melukai korban apabila MM bersedia keluar. Namun, setelah korban keluar, KH kembali diduga mengayunkan tangan yang memegang parang ke arahnya.

MM mengaku kembali berusaha memeluk KH dan mendorongnya keluar dari ruangan. Dalam situasi tersebut, korban menyebut persoalan tempat penampungan air kembali disinggung sebagai penyebab pertikaian.

Berusaha mencari kesempatan untuk menyelamatkan diri, MM mengaku mengarahkan KH menuju tempat penampungan air sebelum akhirnya berhasil mencapai lantai bawah dan meminta pertolongan kepada pengelola serta penghuni Rusunawa SYAH.

Korban kemudian memilih mengamankan diri sambil menunggu kedatangan aparat kepolisian. Tak lama berselang, KH disebut turun ke lantai bawah dengan tetap membawa senjata tajam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Aparat kepolisian kemudian tiba di lokasi dan membawa MM ke Polres Pohuwato untuk mendapatkan perlindungan serta memberikan keterangan terkait kejadian yang dialaminya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KH telah diamankan di Polres Pohuwato bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan ancaman menggunakan senjata tajam tersebut disebut berawal dari persoalan antarwarga yang sebelumnya sempat dianggap selesai melalui permintaan maaf. Meski demikian, seluruh dugaan dalam peristiwa ini tetap perlu diuji melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari kepolisian mengenai kronologi berdasarkan keterangan terlapor, hasil pemeriksaan barang bukti, maupun status hukum KH dalam perkara tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat penetapan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (red/)
Tak-berjudul81-20250220065525