BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Rp36,99 Miliar kepada 3.075 Pekerja, Pemkab Gorontalo Perkuat Perlindungan

Table of Contents

GORONTALO – BPJS Ketenagakerjaan mencatat telah membayarkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp36,99 miliar kepada ribuan pekerja hingga September 2026. Capaian tersebut menjadi bukti nyata pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi berbagai risiko sosial ekonomi.

Data tersebut disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Dr. Ir. Sanco Simanullang, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Gorontalo, Sabtu (3/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi, Wakil Bupati Tonny S. Junus, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur, serta jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Dalam laporan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mencatat pembayaran manfaat melalui sejumlah program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan total nilai mencapai Rp36,99 miliar.

Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu program dengan jumlah klaim terbesar, yakni Rp16,905 miliar dari 2.157 kasus. Sementara itu, pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp919,79 juta dari 213 kasus.

Adapun pembayaran Jaminan Kematian (JKM) tercatat sebesar Rp18,0895 miliar dari 544 kasus. Selain itu, Jaminan Pensiun (JP) telah dibayarkan sebesar Rp593,368 juta untuk 46 kasus, serta manfaat beasiswa sebesar Rp482,5 juta untuk 115 kasus.

Besarnya nilai manfaat yang telah dibayarkan menunjukkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan ekonomi pekerja dan keluarganya, terutama ketika menghadapi kecelakaan kerja, kematian, memasuki usia pensiun, maupun kebutuhan pendidikan anak.

Sanco menegaskan, program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak sekadar berkaitan dengan jumlah kepesertaan, tetapi juga menyangkut kepastian perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko yang dapat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga.

“Program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya mengenai kepesertaan, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan nyata bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja, kematian, memasuki usia pensiun, maupun kebutuhan pendidikan anak,” jelasnya.

Dalam FGD tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mendorong Pemerintah Kabupaten Gorontalo memperkuat dukungan kebijakan dan anggaran guna memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut Sanco, perluasan perlindungan melalui program Universal Coverage Jamsostek tidak dapat dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Dibutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah, pemerintah desa, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan.

Sejumlah langkah yang didorong antara lain pembentukan regulasi daerah melalui peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup), dukungan anggaran bagi perlindungan pekerja rentan, serta penguatan edukasi dan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, kolaborasi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR/TJSL) juga dinilai dapat menjadi salah satu upaya memperluas perlindungan bagi pekerja yang belum terdaftar.

Pengawasan terhadap kepatuhan badan usaha dan pelaksana proyek konstruksi juga menjadi perhatian. Setiap pekerja yang terlibat dalam kegiatan usaha maupun proyek konstruksi perlu memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Penguatan sinergi hingga tingkat desa turut menjadi bagian penting agar informasi dan akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

BPJS Ketenagakerjaan menilai keberhasilan Universal Coverage Jamsostek tidak cukup diukur dari peningkatan persentase kepesertaan. Lebih dari itu, program tersebut diharapkan memastikan semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko sosial ekonomi.

Karena itu, pemerintah daerah, pemerintah desa, perusahaan, pelaku UMKM, pelaksana proyek konstruksi, hingga para pekerja perlu mengambil peran dalam memperluas cakupan perlindungan.

“Kami percaya bahwa melalui kolaborasi yang kuat, tidak ada pekerja yang bekerja tanpa perlindungan,” ujar Sanco.

Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kehadiran Bupati Sofyan Puhi, Wakil Bupati Tonny S. Junus, dan Sekda Sugondo Makmur dalam FGD UCJ tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui sinergi tersebut, perluasan kepesertaan diharapkan tidak hanya menjangkau pekerja formal, tetapi juga pekerja informal, pekerja rentan, serta masyarakat yang selama ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan demikian, perlindungan pekerja di Kabupaten Gorontalo diharapkan semakin merata, sehingga manfaat jaminan sosial dapat dirasakan lebih luas oleh pekerja maupun keluarganya. (red/)
Tak-berjudul81-20250220065525