Bhabinkamtibmas Berikan Pemahaman Bahaya Perundungan kepada Siswa SDN 6/36 Pulau Kulambing
Table of Contents
PULAU KULAMBING, PANGKEP — Dalam rangka mendukung Program 100 Hari Kerja Kapolri, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tupabbiring Polsubsektor Tupabbiring Utara, Aiptu Bachtiar, memberikan arahan dan himbauan khusus tentang bahaya perundungan atau bullying kepada para siswa saat pelaksanaan upacara bendera di SDN 6/36 Pulau Kulambing, Desa Mattiro Uleng, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep.
Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Bachtiar menyampaikan sejumlah pesan penting:
Mengajak seluruh siswa untuk tidak melakukan perundungan, baik secara fisik, verbal, maupun melalui media sosial.
Tidak mengejek, menghina, mengancam, mengucilkan, atau mempermalukan teman karena perbedaan fisik, latar belakang, maupun keadaan ekonomi keluarga.
Selalu menghormati dan menghargai sesama teman serta menumbuhkan sikap saling menyayangi dan peduli.
Tidak ikut-ikutan melakukan perundungan, dan tidak menjadi penonton yang membiarkan atau mendukung tindakan tersebut.
Apabila melihat atau mengalami perundungan, segera sampaikan kepada guru, wali kelas, guru BK, atau pihak sekolah agar dapat ditindaklanjuti dengan baik.
Menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, serta tidak menyebarkan foto, video, atau komentar yang dapat menyakiti dan mempermalukan orang lain.
Mengajak seluruh siswa bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, damai, dan bebas dari perundungan.
Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa tindakan perundungan dapat berdampak buruk dan berkelanjutan terhadap kondisi psikologis, rasa percaya diri, hingga masa depan korban. Oleh karena itu, seluruh siswa diharapkan tidak hanya menolak melakukan perundungan, tetapi juga menjadi pelopor anti-perundungan dan membangun pergaulan yang sehat serta positif di lingkungan sekolah.*
( Ahmad Latif )

