Arman Naway Tegaskan Jalan Saripi Tercatat sebagai Jalan Kabupaten, PT PG Gorontalo Diminta Bertanggung Jawab
Table of Contents
BOALEMO – Polemik dugaan pengrusakan jalan di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, yang diduga dilakukan oleh pihak keamanan PT PG Gorontalo menggunakan excavator pada Sabtu (24/10/2026), mendapat perhatian dari kalangan legislatif.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Boalemo, Arman Naway, S.H., saat dikonfirmasi media membenarkan bahwa jalan yang menjadi polemik tersebut merupakan jalan milik pemerintah daerah yang tercatat sebagai jalan kabupaten.
Arman mengungkapkan, dirinya telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boalemo untuk memastikan status jalan yang dipersoalkan masyarakat tersebut.
“Saya telah berkoordinasi dengan PUPR bahwa jalan tersebut tercatat dalam SK jalan daerah. Maka terhadap tindakan yang dilakukan oleh PT PG merupakan tindakan pidana, yaitu pengrusakan jalan milik daerah, dan meminta jalan itu untuk diperbaiki kembali,” ujar Arman.
Menurutnya, apabila jalan tersebut benar merupakan aset atau prasarana jalan daerah, maka penggunaannya maupun setiap tindakan yang berpotensi merusak fungsi jalan harus memperhatikan ketentuan hukum dan kewenangan pemerintah daerah.
Polemik ini bermula dari dugaan tindakan pengrusakan jalan yang menjadi akses menuju Dusun Morpoga, Desa Saripi. Masyarakat menduga pihak keamanan PT PG Gorontalo menggunakan excavator untuk merusak atau mengubah kondisi jalan tersebut pada Sabtu (24/10/2026).
Peristiwa itu kemudian memicu keberatan dari masyarakat setempat karena jalan tersebut dinilai memiliki fungsi penting sebagai akses penghubung dan jalur aktivitas warga. Masyarakat pun meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius, terutama terkait status jalan, dasar tindakan di lapangan, serta tanggung jawab terhadap kondisi jalan yang dipersoalkan.
Sebagai tindak lanjut, masyarakat Desa Saripi mendatangi Mapolsek Paguyaman pada Senin (26/10/2026) untuk mengikuti proses mediasi yang dijadwalkan kepolisian antara pihak masyarakat dan PT PG Gorontalo. Mediasi tersebut diharapkan dapat memperjelas duduk persoalan sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian yang tidak merugikan masyarakat.
Dalam perkembangan persoalan ini, masyarakat juga menyatakan mengantongi bukti administrasi berupa salinan peta yang mencantumkan Surat Keputusan (SK) PUPR terkait jalan tersebut. Dokumen itu diharapkan dapat menjadi bahan klarifikasi untuk memastikan status dan batas jalan yang menjadi objek sengketa.
Polemik ini tidak hanya menyangkut kerusakan fisik jalan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian status aset daerah, akses masyarakat, serta kewenangan pihak-pihak yang melakukan aktivitas di lokasi tersebut.
Pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi jalan dan mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi di lapangan. Langkah tersebut penting agar status jalan dan tanggung jawab atas dugaan kerusakan dapat ditentukan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, dugaan pengrusakan tersebut perlu ditangani melalui klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada bukti serta proses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat berharap persoalan ini segera memperoleh penyelesaian yang jelas, termasuk pemulihan kondisi jalan apabila terbukti mengalami kerusakan, sehingga akses menuju Dusun Morpoga tetap dapat dimanfaatkan dan kepentingan warga tidak terabaikan. (red/)

