Warga Miskin Tak Dapat Bantuan Beras karena Desil, Pemkab Boalemo Bahas Solusi

Table of Contents

 


BOALEMO, GORONTALO — Polemik penyaluran bantuan beras di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, mencuat setelah adanya warga yang secara kondisi ekonomi dinilai miskin, namun tidak mendapatkan bantuan karena tercatat dalam desil di atas 5.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Boalemo. Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Boalemo, Syafrudin Kadir Lamusu, S.E., M.M., menyebut kondisi tersebut menjadi dilema antara memenuhi kebutuhan masyarakat dari sisi kemanusiaan dan menjalankan ketentuan berdasarkan data yang menjadi dasar penyaluran bantuan.

Hal itu disampaikan Syafrudin saat ditemui media di aula ruang rapat Pemkab Boalemo, Kamis (3/9/2026). Saat itu, dirinya tengah mempersiapkan rapat bersama sejumlah pejabat dan unsur Tim Pembina Desa untuk membahas sejumlah persoalan di wilayah Kabupaten Boalemo, termasuk polemik penyaluran bantuan beras.

Sebelumnya, pada Rabu (2/9/2026), Syafrudin juga telah berkoordinasi dengan pihak Bulog Cabang Gorontalo untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan penyaluran bantuan beras tersebut.

“Kemarin saya sudah konfirmasi dengan Bulog Cabang Gorontalo. Terdapat beberapa penerima yang tidak sesuai, ada orang kaya dapat, orang miskin tidak dapat. Di beberapa desa juga ditolak. Mereka merasa tidak wajib menerima,” ujar Syafrudin.

Menurutnya, persoalan semakin rumit ketika terdapat warga yang secara nyata masuk kategori miskin, tetapi dalam data tercatat berada pada desil di atas 5.

“Beras ini tidak boleh juga langsung dikasih ke orang yang miskin karena kebetulan yang miskin ini desilnya di atas 5, jadi tidak boleh sama sekali. Dari sisi kemanusiaan kami iba, tapi di sisi aturan kami nanti kena. Memenuhi syarat miskin, tapi desilnya di atas, kami tidak bisa karena menabrak aturan,” jelasnya.

Syafrudin mengatakan, pemerintah daerah kini tengah mencari solusi agar persoalan tersebut tidak terus terjadi, termasuk mengantisipasi adanya bantuan yang harus dikembalikan atau diretur karena persoalan penerima.

Salah satu langkah yang akan dibahas adalah koordinasi antara Dinas Sosial, Bappeda dan BPS terkait masyarakat yang belum tercover bantuan, tetapi secara kondisi ekonomi masuk kategori miskin.

“Solusinya Dinas Sosial, Bappeda dengan BPS akan membahas itu. Desa mungkin akan mengeluarkan SK atau surat keterangan tanggung jawab mutlak. Setelah itu dirapatkan, baru itu mungkin bisa disalurkan dan tidak ada lagi beras yang diretur,” katanya.

Ia juga mengakui terdapat kondisi di mana masyarakat yang dinilai tidak berhak justru tercantum dalam daftar penerima, sementara masyarakat yang dinilai membutuhkan malah tidak mendapatkan bantuan.

“Memang ada beberapa masyarakat dinilai tidak berhak, tapi di daftar penerima dia berhak. Karena Bulog tidak bisa menahan penerima yang kebetulan namanya ada di situ,” ungkapnya.

Siapa yang Berwenang Menentukan Penerima?

Polemik tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan penerima bantuan, apakah BPS, pemerintah desa, atau Dinas Sosial.

Menanggapi hal tersebut, Syafrudin menyebut persoalan data penerima bantuan merupakan persoalan yang bersifat nasional dan masih menjadi pembahasan di tingkat pusat.

“Ini adalah bahasa nasional. Di beberapa RDP tingkat DPR-RI itu masih dibahas. Menurut masyarakat ini ada permainan kepala desa, mungkin karena kepala desa, keluarganya dan lain-lain. Padahal desil ini adalah desil dari BPS,” ujarnya.

Karena itu, menurutnya, ketika terdapat warga yang belum mendapatkan bantuan tetapi secara kondisi ekonomi masuk kategori miskin, persoalan tersebut harus dibahas secara lintas sektor.

“Ketika ada masalah begini, yang akan bertemu Dinsos, Bappeda dan BPS untuk mempertanyakan orang-orang yang belum tercover tetapi kategori miskin. Harus dibicarakan oleh tiga komponen ini, setelah itu baru bisa diputuskan. Kan itu ada aturannya di Bulog,” jelas Syafrudin.

Polemik penyaluran bantuan beras tersebut juga menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam rapat Tim Pembina Desa Pemerintah Kabupaten Boalemo pada Kamis (3/9/2026).

Berdasarkan agenda rapat, pimpinan rapat adalah Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo.

Rapat tersebut melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah, yakni Asisten 1, Inspektur, Kepala Dinas Sosial PMD, Kepala Bappeda, Kepala BPKPD, Kepala Kesbang, Kepala Satpol PP, Kabag Tapem, Kabag Hukum, serta para camat se-Kabupaten Boalemo.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa persoalan penyaluran bantuan beras tidak hanya menyangkut teknis pembagian di tingkat desa, tetapi juga berkaitan dengan akurasi data penerima, verifikasi kondisi masyarakat, serta kesesuaian penyaluran dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Boalemo kini dituntut mencari titik temu antara data penerima bantuan dengan kondisi riil masyarakat di lapangan. Sebab, di satu sisi pemerintah harus mematuhi aturan, namun di sisi lain terdapat masyarakat yang mengaku atau dinilai secara kondisi ekonomi membutuhkan bantuan.

Persoalan tersebut diharapkan dapat segera mendapatkan solusi melalui koordinasi antara pemerintah daerah, BPS, Bappeda, Dinas Sosial, Bulog dan pemerintah desa, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan terlewat hanya karena persoalan data, sekaligus memastikan penyaluran tetap sesuai ketentuan yang berlaku. (red/)

Tak-berjudul81-20250220065525