TIM MACAN POLRES LUBUK LINGGAU TANGKAP PELAKU CURAT, AKUI BERAKSI DI EMPAT TKP

Table of Contents

LUBUK LINGGAU – Jajaran Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, yang tergabung dalam Tim Macan, berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Kamis (24/9/2026). Penangkapan ini menjadi hasil kerja keras penyelidikan yang berlangsung sejak laporan diterima, sekaligus membuktikan komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara meski waktu berlalu, demi memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
 
Peristiwa pencurian bermula pada Selasa, 7 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, di rumah korban yang beralamat di Jalan Timor RT 11 Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Saat kejadian, korban Hendriyanto, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kota Palembang, sedang berada di tempat kerjanya. Melalui telepon, saksi yang berada di lokasi memberi tahu bahwa rumah korban didobok oleh orang tak dikenal dengan cara merusak ventilasi udara pada kamar mandi, serta pintu ruang tengah yang dirusak agar pelaku dapat mengambil barang-barang di dalamnya.
 
Saat korban pulang ke Lubuk Linggau pada 22 Januari 2025, dugaan terbukti. Rumah telah dimasuki dan sejumlah barang berharga hilang, meliputi satu unit AC outdoor, dua kipas angin besar, satu kipas angin duduk, dua dispenser, satu set piring dan cangkir keramik, sepasang sepatu, serta satu rice cooker. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp12.670.000. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut dengan Nomor Laporan: LP/B/26/I/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 23 Januari 2025.
 
Menyusul laporan tersebut, Tim Macan Linggau segera melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri jejak di tempat kejadian perkara. Penyelidikan terus berjalan hingga pada Kamis (24/9/2026) sekira pukul 02.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanah Priuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
 
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Panangian Butar Butar, tim segera bergerak ke lokasi. Pelaku yang berinisial J (36), seorang buruh harian warga Palembang, diamankan saat sedang berjalan kaki hendak membeli makanan, lalu dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Dalam pengakuan di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya membobol rumah korban dan mengambil barang-barang tersebut. Barang curian dijual dan hanya menghasilkan uang Rp200.000 yang kemudian habis digunakan untuk membeli makanan serta bermain judi daring. Pengakuan pelaku juga mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan: ia telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak empat kali di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau, dengan rincian perkara sebagai berikut:
 
- LP/B/142/V/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL — Pasal 479 KUHP, 17 Mei 2025 di Jl. Maluku RT 02 Kel. Jawa Kanan SS, Kec. Lubuk Linggau Timur II;
- LP/B/435/XI/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL — Pasal 477 KUHP, 21 November 2025 di Jl. Lintas Sumatera, Kel. Pasar Satelit, Kec. Lubuk Linggau Utara II;
- LP/B/453/XII/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL — Pasal 477 KUHP, 3 Desember 2025 di Jl. Bukit Sulap RT 06 Kel. Wira Karya, Kec. Lubuk Linggau Timur II;
- LP/B/277/VII/2026/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL — Pasal 477 KUHP, 9 Juli 2026 di Jl. Ambon RT 04 Kel. Jawa Kanan, Kec. Lubuk Linggau Timur II.
 
Dari proses pengamanan, tim menyita barang bukti berupa: satu unit kipas angin duduk merk Krisbow warna putih abu-abu, satu unit baling-baling kipas angin tanpa merk warna biru, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A02 warna hitam, satu lembar STNK sepeda motor Honda dengan nomor polisi BG 2807 HAE atas nama Alex Shander, serta satu helai kemeja pendek merk Castle's bermotif garis-garis warna hijau, merah, dan putih.
 
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP Nasional jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasat Reskrim menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum, tanpa terhalang selisih waktu kejadian, serta menekankan bahwa perjudian daring menjadi salah satu pemicu utama tindak pidana yang merugikan masyarakat.
 
"Kami terus bergerak menelusuri jejak kejahatan, tidak peduli berapa lama waktu berlalu. Kepastian hukum harus ditegakkan, dan keamanan warga menjadi prioritas utama kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk waspada, memperketat keamanan tempat tinggal, serta melaporkan setiap hal mencurigakan kepada pihak berwenang," ujar AKP Kurniawan Azwar.
 
Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dan penyidik terus mendalami perkara serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran barang curian.


        ( Nasrullah ) 
Tak-berjudul81-20250220065525