Unit Ppa Dibantu Tim Macan Polres Lubuklinggau Berhasil Menangkap Pelaku.

Table of Contents

LUBUKLINGGAU — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau bersama Tim Macan Linggau menangkap seorang pria berinisial MT (39) yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap perempuan berinisial SSP.
Penangkapan terhadap MT dipimpin langsung Kanit IV PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Beny Kurniawan, bersama personel Opsnal Pidum (Macan Linggau), Selasa (23/9/2026).

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan milik saksi berinisial B, di Jalan Batu Nisan, RT 03, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar mengatakan, kejadian bermula ketika MT bersama lima orang rekannya mendatangi rumah kontrakan tersebut.

Saat itu, di dalam rumah terdapat empat orang, terdiri dari tiga laki-laki dan seorang perempuan berinisial SSP. Korban bersama saksi B berada di dalam satu kamar, sedangkan dua orang lainnya berada di ruangan berbeda.
Para pelaku kemudian menggedor pintu rumah dan setelah pintu dibuka, mereka masuk dengan mengaku sebagai perwakilan pihak RT. Mereka kemudian menginterogasi serta menakut-nakuti korban dan saksi.

Selanjutnya, MT menyuruh saksi B keluar ke bagian depan rumah, sedangkan korban dibawa ke dapur. Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa melakukan hubungan badan oleh MT.

Setelah itu, seorang rekan MT berinisial A juga diduga memaksa korban melakukan hubungan badan.

Usai kejadian, MT bersama rekan-rekannya meninggalkan rumah tersebut. Sebelum pergi, salah seorang pelaku mengambil telepon seluler milik saksi B berupa Infinix Note 50 Pro.
Korban dan saksi B yang merasa ketakutan kemudian meninggalkan lokasi kejadian.

Keesokan harinya, MT diduga menghubungi orang tua B yang berada di wilayah Muratara menggunakan telepon seluler milik B.
Dalam komunikasi tersebut, MT diduga mengancam akan menyebarkan video penggerebekan yang dilakukan apabila orang tua B tidak memberikan sejumlah uang dengan alasan untuk "cuci kampung".

Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh orang tua B.
Saksi B kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat. Atas saran ketua RT, kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, di antaranya pemeriksaan TKP, pemeriksaan korban dan saksi-saksi serta meminta visum et repertum.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Pada Selasa (22/9/2026), Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M. Kurniawan Azwar memerintahkan Kanit IV PPA Ipda Beny Kurniawan bersama personel Opsnal Pidum (Macan Linggau) untuk melakukan penangkapan terhadap MT.
Pelaku diamankan saat sedang menjalankan aktivitas sebagai penjaga parkir.

Saat diamankan, penyidik meminta MT menunjukkan telepon seluler milik saksi B. MT kemudian mengakui bahwa telepon seluler tersebut berada di rumahnya.
Petugas selanjutnya mengamankan telepon seluler Infinix Note 50 Pro tersebut sebagai barang bukti. MT bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan rasa ketakutan.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengusut keterlibatan pihak lain yang diduga berada di lokasi kejadian.



      ( Nasrullah ) 

Tak-berjudul81-20250220065525