TIM MACAN LINGGAU TANGKAP PEMUDA 19 TAHUN DALAM KASUS CURANMOR

Table of Contents

LUBUKLINGGAU – Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan Ahmad Pramuja (19), seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku ditangkap di Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Jumat (26/9/2026) malam.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor milik warga.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Suzuki Satria warna biru di depan teras rumahnya.

Sekitar pukul 23.40 WIB, korban mendapat informasi dari seorang saksi bahwa sepeda motor yang diparkir di depan rumah sudah tidak ada.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangga yang berada di depan rumahnya. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria tidak dikenal sedang mendorong sepeda motor milik korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
Pada Jumat (26/9/2026) sekitar pukul 19.50 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Panangian Butar Butar, langsung menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan pelaku yang sedang duduk di samping rel kereta api.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang bagian depan serta kunci T di dalam tas kecil berwarna hitam.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Depati Said, RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Pelaku mengaku memperoleh uang sebesar Rp500 ribu dari hasil penjualan barang-barang curian.
Uang tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.


       ( Nasrullah ) 

Tak-berjudul81-20250220065525